Polresta Banyuwangi Amankan 40 Tersangka dalam 38 Kasus Narkotika
Kapolresta Banyuwangi didampingi Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Rudy Prabowo, Kasihumas Iptu Moch. Agus Winarno dan sejumlah personel yang melakukan pengawalan terhadap tersangka.
Banyuwangi, HB.net - Polresta Banyuwangi Polda Jatim yang menggelar operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 sejak 22 Agustus 2022 hingga 2 September 2022, berhasil mengungkap 38 kasus narkotika dengan menetapkan 40 orang sebagai tersangka.
Kapolresta Banyuwangi didampingi Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Rudy Prabowo, Kasihumas Iptu Moch. Agus Winarno dan sejumlah personel yang melakukan pengawalan terhadap tersangka.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Hariyanto mengatakan, dari 38 pengungkapan kasus narkotika dan obat daftar G. Dari 38 kasus yang berhasil diungkap, dibagi menjadi dua kategori Narkotika Jenis Sabu dan Trihexyphenidil (trex).
"Narkotika jenis sabu sebanyak 10 kasus dan narkotika jenis pil trex sebanyak 28 kasus," kata Wakapolresta Banyuwangi, Rabu (07/09/2022).
Selain mengamankan 40 orang tersangka, Polresta Banyuwangi juga berhasil mengamankan Sabu sebanyak 58,62 gram dan Pil Trex sebanyak 49.401 butir. Serta uang tunai Rp 15.559.000, 31 unit Handphone, 3 unit timbangan digital dan 3 unit sepeda motor.
"Dari 38 kasus tersebut diamankan tersangka sebanyak 40 orang, 39 orang laki-laki dan 1 orang perempuan," AKBP Didik.
Saat ini, jelas Wakapolresta Banyuwangi, para tersangka diamankan di rumah tahanan negara Polresta Banyuwangi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Penyidik Kami sedang melakukan melengkapi penyidikan dan pembangan, dan untuk kemudahan penanganan perkara para tersangka diamankan di Rutan Mapolresta Banyuwangi," tegas AKBP Didik.
Dari perbuatannya tersebut, delapan tersangka kasus narkoba dijerat pasar berlapis. “Yakni pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungasnya. (guh/diy)