Polresta Banyuwangi Amankan Pelaku Pencabulan
Selama 2022, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencanamencatat 29 kasus yang terdiri 14 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan 15 kasus pemerkosaan, pelecehan seksual dan kekerasan lainnya.
Banyuwangi, HB.net - Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masih menjadi gunung es yang masih harus menjadi perhatian. Karena untuk penanganan terhadap TPKS ini, aspek tata cara penanganan, perlindungan, hingga pemulihan korban juga harus diperhatikan.
Selama 2022, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencanamencatat 29 kasus yang terdiri 14 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan 15 kasus pemerkosaan, pelecehan seksual dan kekerasan lainnya.
TPKS di Kabupaten Banyuwangi bila dibandingkan pada 2021 yang mencapai 38 kasus, sudah terjadi penurunan. Data ini, berdasarkan catatan yang ada di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB, tidak menutup kemungkinan di lapangan masih ada korban yang takut melapor.
Awal 2023 ini, Warga Desa Alasbuluh berinisial “DR” diamankan aparat Polsek Wongsorejo atas dugaan tindakan pemerkosaan terhadan anak di bawah umur yang masih duduk di kelas 8 “FA” siswa salah satu dari sekolah di Kecamatan Wongsorejo.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Wongsorejo AKP Sudarso pada Rabu (18/01/2023) dengan didampingi Kanit Reskrim Aiptu Sador mangatakan, penangkapan itu bermula dari laporan ibu korban pada Rabu, (11/01/2023) di Polsek Wongsorejo, dalam laporannya anaknya FA telah diperkosa oleh tetangganya sendiri DR yang berstatus pernah menikah.
Kejadian terungkap setelah Ibu korban memeriksakan keperawanan anaknya ke bidan. Semua ini, dilakukan atas pengakuan korban setelah ditanya oleh ibu korban. Segera ibu korban melaporkan kejadian ini, ke Polsek Wongsorejo.
Atas laporan itulah, Polsek Wongsorejo segera mengamankan DR untuk dilakukan penyelidilan dan penyidikan kepada para saksi, ahli. "Dalam melakulan penanganan kasus kami juga meminta asistensi dari Satreskrim Polresta Banyuwangi selaku pembina fungsi di bidang reserse," ujar Kapolsek Wongsorejo.
Selama proses penyidikan berlangsung DR diamankan di Polsek Wongsorejo dengan sangkaan melakukan tindak kejahatan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar. (guh/diy)