Polresta Banyuwangi Tangkap 2 Pengedar Pil Trex
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, melalui Kapolsek Wongsorejo, AKP Sudarso, mengatakan, masyarakat ini resah karena adanya sekumpulan pemuda yang hobi begadang hingga larut malam di salah satu rumah warga. Sehingga, warga lingkungan setempat merasa terganggu.
Banyuwangi, HB.net - Polresta Banyuwangi tangkap 2 pengedar Pil Trex di Kecamatan Wongsorejo. DM (19), warga Desa Bajul Mati, Wongsorejo dan TF (22) warga Desa Sumber Anyar, Wongsorejo. Ungkap kasus peredaran Pil Trex di wilayah hukumnya ini berawal dari adanya informasi masyarakat.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, melalui Kapolsek Wongsorejo, AKP Sudarso, mengatakan, masyarakat ini resah karena adanya sekumpulan pemuda yang hobi begadang hingga larut malam di salah satu rumah warga. Sehingga, warga lingkungan setempat merasa terganggu.
Atas informasi tersebut, anggota Polsek Wongsorejo langsung mendatangi rumah warga yang dimaksud, dan ternyata benar ada 5 pemuda yang sedang kumpul begadang. "Saat didatangi petugas, para pemuda ini menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Hingga akhirnya, satu persatu pakaian mereka diperiksa," kata AKP Sudarso, Senin (15/8/2022).
Kecurigaan petugas ini terbukti. Pada saku celana salah satu pemuda berinisial RF ditemukan 3 bungkus plastik berisi Pil Trex berlogo "Y". Juga ditemukan sebuah bungkus rokok warna hitam di lantai berisi Pil Trex yang diakui milik DM.
Kelima pemuda langsung dibawa ke Polsek untuk diinterogasi guna dilakukan pengembangan. Berdasarkan hasil interogasi, RF mendapatkan Pil Trex dari DM dengan cara membeli dan mau dikonsumsi sendiri bersama 3 orang teman lainnya.
"Sedangkan DM mengaku jika Pil Trex yang dia edarkan dan dijual ke RF, didapat dan dibelinya dari TF," jelas Sudarso. Atas pengakuan DM ini, kemudian petugas menggiringnya ke rumah TF dan dilakukan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan 1.800 butir Pil Trex berlogo "Y". TF Dia mengaku ribuan Pil Trek dirumahnya itu dibelinya dari seseorang dengan sistem ranjau untuk dijual kembali. Kemudian polisi pun membawa TF beserta ribuan butir Pil Trex berlogo "Y" ke Polsek untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DM dan TF kini ditahan di Polsek Wongsorejo. kedua tersangka ini diduga dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha dan atau tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
"Kedua pelaku ini dijerat Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 dan 4 UURI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan atau Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya. (guh/diy)