Polresta Banyuwangi Tangkap 27 Tersangka Perjudian dari 13 Kasus

Puluhan tersangka tersebut, terdiri dari Judi Online togel sebanyak 14 orang, judi kartu remi sebanyak 12 orang dan judi sabung ayam sebanyak satu orang. Selain itu, juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 12 hp berbagai merek, kartu ATM berbagai jenis bank dan lainnya.

Polresta Banyuwangi Tangkap 27 Tersangka Perjudian dari 13 Kasus
Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja dan Kasi Humas Iptu Agus Winarno, serta pejabat lainnya bersama-sama menunjukkan BB.

Banyuwangi, HB.net - Polresta Banyuwangi berhasil membongkar 13 kasus judi di Banyuwangi. Ungkap kasus judi yang dilaksanakan sejak, (08-23/08/2022). Dari 13 kasus, Polresta Banyuwangi juga menetapkan 27 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Puluhan tersangka tersebut, terdiri dari Judi Online togel sebanyak 14 orang, judi kartu remi sebanyak 12 orang dan judi sabung ayam sebanyak satu orang. Selain itu, juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 12 hp berbagai merek, kartu ATM berbagai jenis bank dan lainnya.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja, mengatakan, ungkap kasus tersebut, merupakan hasil pengungkapan dari Polresta Banyuwangi maupun polsek jajaran.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan kasus atensi dari pimpinan. Makanya, Polresta Banyuwangi berkomitmen untuk memberantas kasus 303 di wilayah Banyuwangi. "Khusus judi online, ada satu orang yang merupakan bandar. Dalam permainan judi online itu, mereka melakukan aksinya dengan mengakses situs judi melalui hp.

"Mereka melakukan deposit dengan bukti transfer bank, dengan tujuan untuk melakukan perjudian secara online," terang Kasatreskrim Polresta Banyuwangi. Sehingga, dalam pengungkapan tersebut masing-masing kasus dikenakan pasal yang berbeda.

Untuk tersangka judi online dikenakan pasal Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP Subs Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 milyar.

"Untuk penjudi remi dan penjudi sabung ayam dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP Subs Pasal 303 Bis ayat (1) ke (1) KUHP , dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta," tegas Kompol Agus.

Kompol Agus menambahkan, Polresta Banyuwangi terus memberantas kasus perjudian di Banyuwangi. Tentunya, dengan menyebar dan menerjunkan tim khusus (timsus) macan blambangan yang menjadi handalan Polresta Banyuwangi.

"Kita akan terus mengungkap kasus perjudian sampai batas waktu yang tidak ditentukan, agar Banyuwangi benar-benar bebas dari aksi perjudian apapun," pungkasnya. (guh/diy)