Polresta Tangkap Sindikat Spesialis Pembobol Gudang dan Brangkas Pakai Las
Keempat pelaku yang merupakan warga Rogojampi dan Blimbingsari Banyuwangi ini menyasar pertokoan, minimarket, gudang penggilingan padi hingga perkantoran di sejumlah wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
Banyuwangi, HB.net - Akhirnya, Polresta Banyuwangi berhasil menangkap kawanan sindikat spesialis pembobol tembok dan brangkas gudang yang meresahkan Masyarakat Banyuwangi.
Bagaimana tidak, mereka yang terdiri dari empat pelaku, DAG (43), WJ (47), S (52) dan R (33) iki, sedikitnya telah beraksi di 29 TKP berbeda, mulai tahun 2021 - 2023.
Keempat pelaku yang merupakan warga Rogojampi dan Blimbingsari Banyuwangi ini menyasar pertokoan, minimarket, gudang penggilingan padi hingga perkantoran di sejumlah wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
"Modusnya, kawanan ini masuk kedalam tempat sasaran dengan cara membobol dinding hingga berlubang. Lalu merekapun menjarah barang berharga milik para korban," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat Press Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Rabu (29/03/2023).
Kombes Pol Deddy menambahkan, khusus di dua TKP yakni Gudang Indomaret Gitik Rogojampi dan Gudang Kantor CV Sumber Mandiri depan Poliwangi, komplotan ini mencuri uang ratusan juta dengan membobol brangkas memakai las gas LPG.
"Setiap beraksi, komplotan ini selalu menggondol seperangkat CCTV yang ada di TKP, sehingga mempersulit penyelidikan kepolisian," ujarnya.
Meski begitu, jajaran Polresta Banyuwangi tak pantang menyerah untuk mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang disertai pemberatan ini.
Hasilnya, kawanan sindikat spesialis pembobol tembok dan brangkas gudang ini berhasil dibekuk di Jalan Raya Jember-Banyuwangi, Desa Wonosobo, Srono, Banyuwangi, Minggu (19/03/2023) dini hari.
"Mereka ini dibekuk setelah beraksi membobol Toko Kawan di Cluring. Namun sayang, satu dari empat tersangka yakni R berhasil kabur saat ditangkap," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, puluhan bungkus rokok berbagai merk, ratusan sachet minuman, uang tunai Rp. 700.000,-, DVR CCTV, 2 unit motor matic, 1 gergaji besi, sebuah linggis kecil, 6 buah kunci shok/pas, 1 gunting potong, 2 tang, 3 kunci L, 1 alat bor manual, 3 anak mata bor, 5 obeng plus dan min, 1 grenda, 1 gulung kabel olor, 1 bor listrik beserta mata bornya.
"Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4E, 5E KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya. (guh/diy)