Polsek Balongbendo SP3 Terkait Dugaan Tahanan Kabur
Polsek Balongbendo mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan tahanan kabur yang disangkakan pasal 170 KUHP, di Mapolsek Balongbendo, beberapa bulan yang lalu.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Polsek Balongbendo mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan tahanan kabur yang disangkakan pasal 170 KUHP, di Mapolsek Balongbendo, beberapa bulan yang lalu.
Keputusan SP3 ini tertuang dalam surat Nomor: SPPP/58/III/2022/Reskrim yang ditandatangani oleh Kapolsek Balongbendo Kompol Ari Priambodo tertanggal 21 Maret 2022.
Dalam surat tersebut memerintahkan kepada penyidik untuk m enghentikan penyidikan terhadap perkara laporan polisi No: LP.A/58/XI/2021/Jatim/RES SDA/SEK. Balongbendo, tanggal 28 November 2021 tentang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP, karena tidak cukup alat bukti (petunjuk P-19 dari jaksa penuntut umum).
Unsur dimuka umum dalam pasal 170 KUHP adalah dilakukan di tempat bukan yang tesembunyi, dan orang umum atau publik dapat mengakses tempat tersebut. Sehingga penyidik berdasarkan di tempat kejadian perkara (TKP) tidak bisa melengkapi petunjuk dari JPU.
Melaksanakan perintah ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasilnya dan memberitahukan penghentian penyidikan kepada pihak terkait.
Sementara Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak memberikan jawaban meski pesan yang dikirim sudah kelihatan centang dua berwana biru (pertanda sudah dilihat dan dibaca)
Dikesempatan yang sama Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono ketika dihubungi mengatakan agar berkenan konfirmasi ke kasat reskrim atau kapolsek Balongbendo. "Mas berkenan bisa konfirmasi ke kasatreskrim atau kapolsek ya..terima kasih," jawabnya dengan singkat. Sabtu, (28/5).
Begitu juga Kapolsek Balongbendo Kompol Hasim As'ari ketika dikonfirmasi tidak memberikan jawaban yang memuaskan. Malah ia menyuruh konfirmasi ke kanit reskrim. "Langsung konfirmasi ke kanit reskrim saja," pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, beberapa bulan yang lalu ada tiga tahanan yang diduga kabur pada Minggu (28/11) malam.Mereka berinisial DDA (29) warga Dusun Sumotuwo RT 23 RW 03, Desa Sumokembangsri, Kecamatan Balongbendo, yang terjerat perkara narkotika, AW (33) warga Dusun Penambangan RT 18 RW 04 Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo.
Untuk tahanan ketiga adalah LNN (20) warga Desa Manufui, Kecamatan Biboki Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT yang terlibat dalam kasus pengeroyokan.(cat/rd)