Polsek Kalipuro Bekuk 3 Pemuda Pengedar Pil Trex
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran Pil Trex di wilayah Kecamatan Kalipuro. Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
Banyuwangi, HB.net - Unit Reskrim Polsek Kalipuro berhasil membekuk tiga pengedar obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl atau pil Trex. Mereka yakni RW (23) warga Desa Pesucen, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi; HH (20) dan BT (20), yang keduanya merupakan warga Desa Grogol, Kecamatan Giri, Banyuwangi.
"Ketiga tersangka ini kita tangkap dirumahnya masing-masing pada Selasa (3105/2022) kemarin," kata Kapolsek Kalipuro AKP Hadi Waluyo kepada bangsaonline.com, Kamis (2/06/2022).
"Dari tangan para tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 160 butir pil Trex, uang tunai Rp. 220 ribu, dan sebuah handphone," imbuhnya.
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran Pil Trex di wilayah Kecamatan Kalipuro. Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
"Saat melakukan penyelidikan petugas mencurigai seorang pemuda yang tengah melintas di jalan wilayah Dusun Kopenbayah, Desa Kelir Kecamatan Kalipuro," jelas Hadi. Pemuda yang mengaku bernama MH (16) tersebut diberhentikan, dan dilakukan penggeledahan. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan 20 butir Pil Trex.
"Dari sana kita lakukan pengembangan. MH imengaku membeli dari RW seharga Rp 30 ribu per klip isi 10 butir pil Trex," ujarnya. Saksi MH digiring petugas untuk menunjukkan rumah pengedar RW. Petugas pun berhasil mengamankan RW beserta barang bukti 100 butir Pil Trex siap edar.
Petugas kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan keterangan tersangka RW. Dia mengaku mendapat Pil Trex dari tersangka HH dan BT. Hingga akhirnya, petugas pun berhasil mengamankan keduanya dirumahnya masing-masing dengan barang bukti 40 butir Pil Trex siap edar.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat pasal pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," pungkasnya. (guh/diy)