Polsek Krian Gelar Operasi Jam Malam
Untuk mencegah dan antisipasi penyebaran Covid-19, Polsek Krian melaksanakan Operasi Yustisi, sosialisasi, serta penindakan pelanggaran jam malam terhadap warung, kafe, pertokoan, minimarket.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Untuk mencegah dan antisipasi penyebaran Covid-19, Polsek Krian melaksanakan Operasi Yustisi, sosialisasi, serta penindakan pelanggaran jam malam terhadap warung, kafe, pertokoan, minimarket. Kegiatan ini berkaitan dengan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Sabtu (23/1) malam.
Sasaran utama operasi kali ini yang dipantau warkop, hajatan, dan Café Niken yang ada di Desa Jeruk Gamping. Kemudian, Cafe Royal Cafe Sabrina, dan Café CB di Desa Tropodo.
Tindakan yang dilakukan saat patroli adalah pemantauan dengan teguran keras atau tilang, perintah penutupan warkop, dan penindakan Yustisi. Untuk hasil yang dicapai tilang Yustisi pada tujuh pemilik usaha dan pengunjung. Sedangkan teguran kepada 87 orang.
“Kemudian,melakukan imbauan atau peringatan dengan tegas dan kepada pemilik kafe, warung, toko warkop, kedai agar menutup aktivitasnya sesuai dengan pemberlakuan jam malam dan mengikuti anjuran prokes,” ungkap Kapolsek Mukhlason.
Tujuannya agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(cat/rd)