Positif Covid-19 Naik, Pensosmas Lakukan Yustisi

Sebagai upaya penegakan, Pemerintah Desa (pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh serta Penyuluh Sosial Masyarakat (Pensosmas) melakukan yustisi kepada warga Desa Benelan Kidul yang menggelar hajatan.

Positif Covid-19 Naik, Pensosmas Lakukan Yustisi
Pensosmas saat melakukan yustisi kepada warga Desa Benelan Kidul yang menggelar hajatan.
Positif Covid-19 Naik, Pensosmas Lakukan Yustisi

banyuwangi, HB.net - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Jawa dan Bali resmi diterapkan sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Sebagai upaya penegakan, Pemerintah Desa (pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh serta Penyuluh Sosial Masyarakat (Pensosmas) melakukan yustisi kepada warga Desa Benelan Kidul yang menggelar hajatan.

Dalam kesempatan itu, Pemdes dan BPD Benelan Kidul memberikan imbauan untuk segera membubarkan kerumunan hajatan. Mereka juga menyampaikan aturan penerapan PPKM yang berlaku hingga 20 Juli mendatang.

Kepala Desa Benelan Kidul, Habibi berharap, masyarakat mengetahui dan menjalankan PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah pusat dan daerah. Apabila tidak menaati, akan diberikan sanksi yang tegas,” ujarnya.

Dia melanjutkan, yustisi ini dilakukan karena meningkatnya jumlah positif Covid-19 di Kab. Banyuwangi.

Relawan Pensosmas Banyuwangi, Dedi menambahkan, dalam yustisi tersebut dia memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan dampak Covid-19 varian Delta.

“Dengan yustisi dan penyuluhan ini diharapkan masyarakat taat prokes Covid-19 dan segera membatasi kerumunan di tempat hajatan agar tidak tercipta klaster penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (guh/diy)