PPKM Darurat, Kota Malang Tekan Penularan Sekecil Mungkin
"Semua aturan regulasi yang dikeluarkan mulai Mendagri hingga SE Walikota, dan kebijakan lokal pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) di ruas jalan tertentu dikeluarkan Pemkot semata untuk menekan angka sebaran penularan covid-19 serendah mungkin,"ujar Sutiaji.
Kota Malang, HB.net - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali dan surat edaran (SE) Gubernur nomor 188/379/KPTS/013/2021 ditindaklanjuti Wali Kota Malang Drs H Sutiaji dengan mengeluarkan SE Nomor 35 Tahun 2021, Jumat (2/07/2021) lalu.
Isi SE Walikota antara lain penutupan sementara mall atau pusat perbelanjaan. Kantor pemerintahan menerapkan sistem work from home/office (WFH/WFO) sebesar 25 sampai 50 persen dan penutupan sementara tempat ibadah. Sedangkan lembaga pendidikan maupun pelatihan berlaku sistem daring (online).
Disebutkan pula, sistem take away (bawa pulang) bagi pembeli makanan atau minuman. Pemilik usaha makanan atau minuman dilarang menyediakan tempat meja kursi bagi pengunjung cafe resto sekaligus dilarang nongkrong.
"Semua aturan regulasi yang dikeluarkan mulai Mendagri hingga SE Walikota, dan kebijakan lokal pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) di ruas jalan tertentu dikeluarkan Pemkot semata untuk menekan angka sebaran penularan covid-19 serendah mungkin. Selain itu juga mengurangi mobilitas warga serta mencegah terjadinya kerumunan (penularan),"jelas Wali Kota Malang Drs H Sutiaji, Sabtu (3/07) disela-sela patroli prokes.
Wali Kota Malang memberitahukan pada pengelola tempat makanan di kawasan Suhat atau Sudimoro untuk menerapkan pola take away (bawa pulang) selama masa PPKM Darurat.
Adanya PPKM Darurat dan kebijakan lokal ini masyarakat diharapkan bisa memahami, jumlah pasien Covid-19 di rumah sakit terus bertambah hingga overload. Angka kematian akibat Covid-19 pun cukup mengkhawatirkan.
"Untuk itu, semua elemen masyarakat diimbau mendukung percepatan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 berjalan lancar. Harapannya, PPKM Darurat cukup sekali saja dengan catatan warga patuh dan taat terapkan protokol kesehatan ketat secara 6 M,"ujar pria asli Lamongan ini.
"Demikian halnya, bagi pemilik usaha makanan dan minuman harus mentaati SE Wal Kkota itu. Jika tidak mengindahkan aturan tersebut, sanksi tegas berupa pencabutan ijin sekaligus larangan buka kembali bakal diterimanya," tegas politisi Demokrat ini.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menambahkan, Polri bersama TNI mendukung penuh pelaksanaan SE Walikota No. 35 tahun 2021 perihal PPKM Darurat Covid-19 di Kota Malang. PPKM Darurat ini diberlakukan karena nilai keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Sekaligus bentuk kecintaan pemerintah kepada masyarakatnya.
"Diharapkan dalam menyampaikan pemahaman kepada warga, petugas yang terlibat hindari tindakan kontra produktif (berdebat). Namun laksanakan ke arah lebih persuasif, bila tidak diindahkannya akan ada tindakan lebih lanjut secara hukum,"tambah pria penerima pangkat melati tiga per 1 Juli 2021 ini.
Goal dari PPKM Darurat, kata Buher sapaan Kapolresta Malang, adalah terjadinya penurunan angka sebaran Covid-19 secara drastis. Sekiranya nanti status PPKM Darurat ini sudah selesai atau dicabut, dia berharap jangan sampai terjadi adanya kebebasan berlebihan mengabaikan prokes.
Wali Kota Malang, Kapolresta AKBP Budi Hermanto dan Dandim 0833 Letkol Arm Ferdian P saat di warung prasmanan bu Marni di kawasan Suhat melakukan pengikatan kursi di atas meja agar pembeli tak makan di tempat.
Usai apel gelar pasukan di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (3/07/2021). Wali Kota Malang Drs H Sutiaji bersama Kapolresta AKBP Budi Hermanto serta Dandim 0833 Letkol Arm Ferdian P. Menyampaikan pengumuman pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 dengan mengelilingi jalur poros lintas Kecamatan sekaligus meninjau persediaan (bed) plus pelayanan di RS Rujukan covid-19. (iwa/ns)