PPKM Darurat, Orang Pingin Nikah di Tuban Cukup Tinggi
"Ya benar kami mewajibkan Swab Antigen bagi calon pengantin yang melangsungkan pernikahan dimasa PPKM Darurat,"ungkap Kepala Kemenag Tuban, Sahid.
Tuban, HB.net - Sejak pandemi Covid-19 yang belum usai dan pemberlakukan PPKM Darurat membuat Kemenag Tuban mengeluarkan berbagai aturan saat hendak menikah. Selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama ijab qobul, calon pengantin juga wajib melakukan swab antigen.
"Ya benar kami mewajibkan Swab Antigen bagi calon pengantin yang melangsungkan pernikahan dimasa PPKM Darurat,"ungkap Kepala Kemenag Tuban, Sahid ketika dikonfirmasi, Minggu (11/7).
Ia menjelaskan, pelaksanaan nikah ini dilangsungkan bagi pendaftar sebelum ditetapkan PPKM Darurat. Sedangkan, selama pemberlakuan PPKM Darurat Kemenag Tuban meniadakan pendaftaran pernikahan.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tuban, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di pulau Jawa dan Bali. Kemudian, disusul Kemenag Tuban telah mengeluarkan Surat Edaran dari Dirjen Bimas Islam Kemenag RI terkait Pelayanan Nikah pada KUA Kecamatan masa PPKM Darurat.
"Pendaftaran pernikahan tutup selama PPKM Darurat, pelaksanaan akad nikah hanya mereka yang sudah mendaftar sebelumnya,"jelasnya.
Lebih lanjut, pelaksanaan akad nikah harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan melampirkan surat pernyataan. Sementara lokasi akad nikah diikuti maksimal 20 persen dari kapasitas. Selanjutnya, calon pengantin, wali dan saksi yang melaksanakan akad nikah harus melampirkan bukti negatif swab antigen.
"Akad nikah yang diselenggarakan di KUA atau di rumah maksimal dihadiri 6 orang, kalau digabung maksimal 20 persen dari kapasitas atau 30 orang. Jika tidak dapat terpenuhi, Kepala KUA dapat menunda atau membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis," paparnya.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari menjelaskan, meski telah diberlakukan PPKM Darurat Covid-19, namun jumlah peristiwa nikah di Kabupaten Tuban masih tergolong tinggi. Terdapat 350 pasangan yang akan menikah, dimasa pemberlakuan PPKM Darurat.
"Hal ini menjadi perhatian serius Kemenag Tuban, jangan sampai dalam acara akad nikah menjadi klaster baru penyebaran covid-19," imbuhnya. (wan/ns)