PPP Tugaskan Santri, Gus Fawait untuk Jadi Calon Bupati Jember
Surabaya, HB.net - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dikenal sebagai Partai Kabah menugaskan seorang santri sebagai Calon Bupati Jember di Pilkada 2024. Surat tugas dari DPP PPP itu diberikan kepada Gus Muhammad Fawait, politikus muda berlatar santri.
Gus Fawait mengaku bangga mendapat surat tugas untuk maju sebagai Calon Bupati Jember. Alasannya, PPP adalah salah satu partai tertua dan berlatar santri dan pesantren sebagaimana dirinya.
"Alhamdulillah, saya dipercaya oleh partai yang berlatar santri. Sebab, selama ini di Jember belum ada bupati yang berlatar santri. Insya allah, Bupati Jember nanti adalah santri dan anak muda," kata Gus Fawait, Ahad (14/7/2024).
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim ini mengaku bangga karena PPP mempercayai dirinya yang merupakan kader partai untuk menjadi kepala daerah. Sebab partai adalah kawah candra dimuka pengkaderan di dunia politik.
Karena itu lanjutnya, sudah sepantasnya partai memberi kesempatan kepada figur yang berproses di parpol. Dengan begitu, kaderisasi kepemimpinan berjalan dengan baik.
"Pilkada adalah sebuah proses politik untuk memilih kepala daerah. Saya bangga PPP memberi kepercayaan kepada saya sebagai orang yang berproses di partai politik," ujar Gus Fawait.
Tokoh Nahdliyin Inspiratif versi Forkom Jurnalis Nahdliyin itu mengatakan surat tugasnya diumumkan oleh Plt Ketua Umum PPP, H. Mardiono di DPP PPP pada Jumat 12 Juli 2024, bersamaan dengan Bu Khofifah sebagai Calon Gubernur Jawa Timur. Namun penyerahan surat tugas dilaksanakan pada Sabtu 13 Juli 2024 oleh Sekretaris Wilayah PPP Jatim, Habib Salim Qurays.
Gus Fawait menjelaskan, surat tugas dari DPP PPP akan berubah menjadi rekomendasi setelah ia mendapatkan Calon Wakil Bupati Jember. Hal itu pun berlaku terhadap sejumlah partai yang telah memberikan surat tugas kepada dirinya."Insya Allah, surat tugas ini akan segera menjadi rekom resmi, setelah kami menentukan pasangan Calon Wakil Bupati," terang Bendahara GP Ansor Jatim tersebut. (mdr/ns)