Presiden Jokowi Lantik Aanggota KPPU
Seluruh Anggota KPPU tersebut telah aktif bekerja sejak awal minggu ini, dan tengah mempersiapkan rencana kerja dan prioritas untuk 5 tahun ke depan.
Jakarta, HB.net - Sembilan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2024-2029 dilantik Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Kamis, (18/01/2024).
Penetapan ini melalui Keputusan Presiden Nomor 8/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan mulai berlaku sejak 8 Januari 2024.
Kesembilan Anggota KPPU yang dilantik adalah, Dr. M. Fanshurullah Asa, S.T., M.T. Aru Armando, S.H., M.H. Rhido Jusmadi, S.H., M.H. Gopprera Panggabean, S.E., Ak. Hilman Pujana, S.E., M.H. Moh. Noor Rofieq, S.T. Mohammad Reza, S.H., M.H. Dr. Eugenia Mardanugraha, S.Si., M.E. Budi Joyo Santoso, S.E., M.M.
Seluruh Anggota KPPU tersebut telah aktif bekerja sejak awal minggu ini, dan tengah mempersiapkan rencana kerja dan prioritas untuk 5 tahun ke depan. Mereka juga telah melakukan Rapat Komisi dan menyepakati untuk menunjuk Dr. M. Fanshurullah Asa, S.T., M.T. (Ifan) dan Aru Armando, S.H., M.H. sebagai Ketua dan Wakil Ketua di awal periode tersebut.
Pasca dilantik, Ketua KPPU, mengungkapka, banyak tantangan besar yang menunggu di periode keanggotaannya. “Periode kelima ini sangat menantang, karena masih banyak pekerjaan rumah KPPU yang belum tuntas," katanya.
"Seperti transformasi kelembagaan dan kepegawaian KPPU, anggaran yang rendah ditengah lingkup tugas yang luas, eksistensi KPPU yang belum dikenal luas, kompleksitas pengawasan di pasar digital, maupun amandemen atas undang-undang persaingan usaha,” imbuhnya.
Ifan percaya dengan komposisi anggota KPPU periode ini, lima dari sembilan Anggota KPPU berasal dari internal, akan menjamin keberlanjutan program dan mempercepat proses adaptasi kerja sehingga anggota yang baru dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya. (diy/ns)