Pria Asal Pemalang Paksa dan Cabuli Pacarnya yang Masih Dibawah Umur

Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali mengungkap kasus pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur, Senin (11/9).

Pria Asal Pemalang Paksa dan Cabuli Pacarnya yang Masih Dibawah Umur
Aryo saat digelandang petugas Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali mengungkap kasus pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur, Senin (11/9). Pelaku, Aryo (18), digiring petugas dalam ungkap perkara.

Nampak ada rasa penyesalan di wajah pria asal Pemalang, Jawa Tengah itu saat digiring polisi. Aryo mengajak dan memaksa pacarnya yang berusia 16 tahun, warga Porong.

Saat ditanyai, tersangka mengaku mengenal korban dari sebuah grub WhatsApps (WA) pada Desember 2021 lalu. "Dari grup WA soal motivasi kehidupan Islam," ungkapnya.

Selepas sama-sama tergabung dan aktif di grup WA tersebut, kemudian keduanya saling intens mengobrol secara pribadi lewat chat. Selang dua bulan intens bekomunikasi keduanya pun berpacaran."Kalau ketemu sejak awal jadian, ya kadang bolak-balik Pemalang-Sidoarjo," ungkapnya.

Hingga akhirnya pada Maret lalu Aryo pindah dan menyewa kamar kos di sekitaran Porong. "Saya niat ke sini biar bisa lebih dekat dengan keluarganya. Sama sekalian cari kerja tapi belum dapat," ujar pria ini.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa laporan diterima Unit PPA dari orang tua korban pada 7 Agustus 2023 lalu. "Dari sana kita coba gali cerita awal mula hingga terjadi pencabulan dan pemerkosaan," tuturnya.

Menurut Kusumo, dalam laporan korban dan orang tuanya diketahui bahwa kejadian itu terjadi pada 5 Mei 2023 lalu. Saat itu, korban diajak tersangka untuk berjalan-jalan. "Korban disuruh untuk ke kosan tersangka, lalu diajak pergi," ungkapnya.

Korban yang masih duduk di bangku kelas XI SMK itu kemudian diajak pelaku di sebuah rumah kosong di sekitaran Taman Apkasi, Porong, pada malam hari. Korban yang sempat menolak kemudian dipaksa Arya untuk ikut masuk.

Di dalam sebuah rumah kosong tersebut, Arya langsung menggerayangi tubuh korban. Korban sempat berontak tapi tersangka menarik tangannya. Kemudian pelaku langsung membuka celananya dan menyetubuhi korban. "Pelaku sempat mengatakan bahwa dirinya akan bertanggung jawab kepada korban," ungkapnya.

Selepas itu, korban diantar pulang ke rumahnya oleh tersangka. Keesokan harinya tersangka menghilang dan mengaku pulang ke Pemalang, Jawa Tengah. Hingga akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo. Aryo sendiri ditangkap di rumahnya yang ada di Pemalang. "Tersangka diancam hukuman paling singkat 5 atau paling lama 15 tahun," pungkasnya.(cat/rd)