Probolinggo Diharapkan Miliki Perda Ponpes dan Madin
Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Wahid Nurahman mengatakan, pihaknya mendukung permintaan dari beberapa stakeholder agar Pemkab Probolinggo memiliki Perda Pondok Pesantren (Ponpes).
Probolinggo, HB.net - Di Kabupaten Probolinggo, ada 266 pondok pesantren. Agar lebih maju, perlu didukung payung hukum berupaya Peraturan Daerah (Perda).
Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Wahid Nurahman mengatakan, pihaknya mendukung permintaan dari beberapa stakeholder agar Pemkab Probolinggo memiliki Perda Pondok Pesantren (Ponpes).
Dengan Perda Ponpes, pemerintah dapat membantu penyelenggaraan Ponpes untuk mengembangkan lembaga pendidikannya.
"Kami dukung penuh lahirnya Perda Ponpes. Agar Ponpes semakin maju dan berdaya. Peran Ponpes sangat besar bagi negeri ini," kata Wahid, Jumat (21/10/2022).
Menurut Wahid, pesantren merupakan salah satu sistem pendidikan yang esensial untuk mewujudkan pengembangan diri dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan umum dan keagamaan. Serta memiliki nilai tambah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta mengedepankan keimanan dan ketakwaan.
"Nantinya melalui perda ini, realitas penyelenggaraan pendidikan melalui pesantren di Kabupaten Probolinggo perlu mendapatkan dukungan agar dapat meningkatkan kualitas pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya," ujar politisi Golkar ini.
Selain Perda Ponpes, Wahid juga berharap agar Kabupaten Probolinggo memiliki Perda tentang Madrasah Diniyah (Madin). Madin sangat penting dan strategis guna membangun karakter umat Islam yang Qurani, beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia.
Data dari Kantor Kementerian Agama, tahun 2021 sedikitnya ada 266 Ponpes di Kabupaten Probolinggo yang berada di sejumlah kecamatan. Jumlah santri mencapai ribuan. (ndi/diy)