Probolinggo Punya Balai Rehabilitasi Napza

Menurut Kajari Kota Probolinggo, Hartono, tujuan diresmikannya balai rehabilitasi ini dikarenakan pemidanaan penanganan perkara narkoba khususnya penyalahgunaan, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika diterapkan dengan pidana penjara.

Probolinggo Punya Balai Rehabilitasi Napza

Probolinggo, HB.net - Sebagai bentuk keseriusan dalam menangani penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo meluncurkan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kota Probolinggo yang berlokasi di Shelter Dinas Sosial Jalan Mastrip.

Menurut Kajari Kota Probolinggo, Hartono, tujuan diresmikannya balai rehabilitasi ini dikarenakan pemidanaan penanganan perkara narkoba khususnya penyalahgunaan, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika diterapkan dengan pidana penjara. 

“Balai ini sebagai alternatif agar bisa direhabilitasi. Sejak awal kami rencanakan untuk bisa merehabilitasi tetapi karena sarana dan prasarana yang belum tersedia, ditambah regulasinya adalah pemenjaraan maka hanya bisa dilakukan pemenjaraan,” ujarnya.

Hartono mengungkapkan, agar bisa dilakukan rehabilitasi perlu adanya assement dari BNNK, sementara ini di Kota Probolinggo belum terbentuk BNNK.

 “Untuk itu kami bekerja sama dengan Pemkot, mudah-mudahan menjadi tonggak kebangkitan agar semakin peduli dengan para korban narkoba khususnya penyalahguna maupun pecandu dan korban penyalahgunaan," terangnya.

Hartono mengharap tidak ada masyarakat atau generasi muda menghuni balai rehabilitasi ini.

 “Karena penyalahgunaan narkotika itu memiliki dampak yang tidak baik bagi kesehatan dan mendorong rusaknya mental, padahal generasi muda ini menjadi harapan bangsa. Saya mengimbau bagi generasi muda, mari tetap semangat memerangi narkoba dan hindari segala bentuk pelanggaran-pelanggaran yang terkait dengan penyalahgunaan obat-obat terlarang,” imbaunya.

Asisten Pemerintahan, Gogol Sudjarwo, yang hadir dalam launching itu mengatakan, dengan diresmikannya balai rehabilitasi ini sebagai awal penanganan terhadap korban penyalahgunaan napza agar bisa direhabilitasi. 

 “Terima kasih kepada kejari, sudah menginisiasi bahwa perwujudan dari penanganan ini sebagai bentuk perlindungan kita terhadap para korban," ujarnya. (ndi/diy)