Proyek Tandon Air Talango Sumenep Mangkrak, 2 Mantan Pejabat Dinas PRK dan CK Sumenep Bakal Diperiksa
“Kami melaporkan kasus ini mulanya ke PRK & Cipta Karya sejak September 2021, namun tak juga ada jalan keluarnya."
Sumenep, HB.net - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumenep akan memanggil eks Pejabat eks Dinas PRK & Cipta Karya Kabupaten Sumenep. Pemanggilan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan tandon air di Kampung Monggu, Desa Talango, Kecamatan Talango tahun 2020 senilai Rp 370.069.313,16 yang bersumber anggarannya dari APBD Sumenep tahun 2020.
“Kami melaporkan kasus ini mulanya ke PRK & Cipta Karya sejak September 2021, namun tak juga ada jalan keluarnya. Ahirnya saya bersama pengacara saya laporkan ke unit Pidkor Polres Sumenep. Sebab proyek ini mangkrak hingga kini,” ujar Mustahawi warga Kampung Monggu Desa Talango, Rabu (31/8/2022).
Mustahawi menjelaskan, pembangunan tandon di desanya dilakukan tidak melalui prosedur rapat warga. Tiba-tiba tandon tersebut didirikan di tanah warga milik Mat Nur. Padahal mestinya para pihak meminta persetujuan pemilik tanah, lewat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Tanah (NPHT) oleh pemilik tanah Mat Nur.
“NPHT itu tidak pernah ada, bangunan itu sudah selesai. Akhirnya proyek itu mangkrak hingga hari ini,” tambah Mustahawi.
Pengacara Mustahari, Jakfar Faruk Abdillah ketika dihubungi membenarkan adanya informasi yang dia terima, penyidik, Selasa, 6 September 2022, Pidkor Polres akan memanggil sejumlah pejabat Eks Dinas PUPR & Cipta Karya dan Ketua HIPAM desa Talango H. Haris.
“Benar, saya dapat informasi tentang pemanggilan itu dari penyidik. Kita lihat saja nanti seperti apa kinerja penyidik. Tentu menjadi pertaruhan keprofesional mereka dalam menyelesaikan kasus yang terkatung katung selama ini,” ujar pria yang disapa Faruk itu.
Pengacara asal Surabaya yang kerap mendampingi klien di Sumenep itu menerangkan, kasus berdirinya tandon air di desa Talango penuh kejanggalan dan pelanggaran adminitrasi.
“Ini salah satu bentuk perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan. Didalamnya pasti memenuhi unsur merugikan keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001. Sebab seseorang yang memiliki kewenangan, tapi digunakan secara bertentangan dengan kewajiban dalam jabatan yang harus dijalankannya, maka masuk pada unsur kerugian negara. Akhirnya program yang dibangun untuk meningkat kesejahtraan masyarakat mangkrak,” papar Faruk Abdillah.
Beberapa informasi yang diterima, berdasarkan isi dokumen yang beredar atas proyek tersebut menyebutkan nama MJ selaku mantan Kadis PRKP & Cipta Karya saat itu dan BI selaku pejabat Pembuat Komitmen Dinas PRKP & Cipta Karya, kemungkinan kedua pejabat ini yang diminta keterangannya Penyidik Pidkor Polres Sumenep Selasa, 6 September 2022. (lan/ns)