PRT Curi Perhiasan Majikan, Diringkus Polisi
Unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil meringkus Nur K (47) asal Bendul Merisi, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil meringkus Nur K (47) asal Bendul Merisi, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Dia mencuri perhiasan dengan total seberat 39 gram milik majikannya saat bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Kapolsek Gedangan Kompol Samsul Hadi mengatakan, pihaknya berhasil meringkus PRT yang sudah bekerja selama delapan bulan itu. Hal ini setelah pihaknya mendapat laporan dari Tri (korban). "Langsung kami datangi rumahnya untuk melakukan penyelidikan," kata Samsul, Rabu (23/3).
Ketika dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku tidak mengelak jika dia yang mengambil perhiasan milik majikannya. "Terduga pelaku mengakui jika dia yang mengambil perhiasan dan hasil curiannya sudah dijual dengan harga Rp 13 juta," terangnya.
Dari uang Rp 13 juta itu, terduga pelaku memakainya untuk beli kompor, membayar utang, dan untuk kebutuhan sehari-hari. Sehingga barang bukti yang bisa diamankan hanya uang tunai Rp 1 juta. "Barang bukti dan yang bersangkutan kami bawa ke Mapolsek Gedangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya.
Sebelum di laporkan ke polisi, lanjut Samsul, korban sempat mencurigai terduga pelaku yang saat itu bekerja sebagai PRT. Setelah korban bicara baik-baik, terduga pelaku mengakui jika dia mengambil perhiasan yang disimpan di almari.
Karena terduga pelaku mengakui, korban memberi kesempatan untuk mengambil perhiasan yang sudah dibawa pulang itu. Namun, terduga pelaku tidak kunjung kembali sehingga melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Gedangan.(cat/rd)