Puluhan Tahun Berjuang, Gugatan Mujiono Dikabulkan PN Sidoarjo
Mujiono, warga Desa Terik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Mujiono, warga Desa Terik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur. Hal itu setelah gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dikabulkan.
Gugatan itu dilayangkan kepada tiga tergugat, yaitu Slamet, Sri Wulyani dan Sulisman, yang tak lain masih saudara tirinya. Perlu diketahui, penggugat dan para tergugat adalah masih saudara satu ayah beda ibu.
Penggugat adalah putra dari pernikahan Sarpin dengan Muhanik. Sedangkan para tergugat adalah anak dari pernikahan Sarpin dengan Muniah. Namun, ketiga tergugat selama ini tidak mau mengakui Mujiono sebagai saudara dan harta milik peninggalan ayahnya dikuasai para tergugat.
Padahal, Mujiono merupakan ahli waris yang sah atas perkawinan Sarpin dengan Muhanik. Namun, sejak lahir hingga saat ini hampir berusia 50 tahun masih tak diakui saudaranya. Bahkan, para tergugat menguasai semua objek tanah tersebut.
Persoalan tersebut kini mendapat titik terang. Gugatan Mujiono untuk mencari keadilan membuahkan hasil. Majelis hakim PN Sidoarjo menerima dan mengabulkan gugatan untuk sebagian yang diajukan Mujiono.
Majelis hakim juga menyatakan jika Mujiono adalah anak dari almarhum Sarpin dan berhak atas aset atau harta dari almarhum Sarpin bersama-sama dengan para tergugat.
"Menyatakan para tergugat secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," bunyi amar putusan yang diketuai majelis hakim Teguh Sarosa.
Perbuatan melawan hukum para tergugat tersebut karena menguasai tanah sawah seluas 6.610 meter persegi yang terdiri dari tiga blok dan tanah kering seluas 1.940 meter persegi.
Padahal, objek tanah sawah terdiri dari 3 blok, yaitu blok 1 seluas 2.460 meter persegi, Blok 4 seluas 2.220 meter persegi, Blok 13 seluas 1.930 meter persegi, dan tanah kering seluas 1.940 meter persegi yang terletak di wilayah Desa Terik adalah peninggalan almarhum Sarpin.
Selain itu, majelis juga menghukum para tergugat membayar biaya perkara. "Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 7,4 juta," jelas bunyi putusan perkara perdata nomor : 188/Pdt.G/2020/PN SDA.
Kuasa Hukum Mujiono, Rolland E Potu mengaku bersyukur gugatan objek tanah kliennya dikabulkan majelis hakim. Ia menilai putusan yang dijatuhkan tersebut sangat adil. Apalagi, sambung dia, kliennya sudah puluhan tahun hingga saat ini kliennya tidak pernah menguasai maupun menikmati harta warisan tinggalan ayahnya, Sarpin.
Justru, semua objek tanah tersebut sampai saat ini dikuasai dan dimanfaatkan para tergugat. Padahal, kliennya juga memiliki hak atas objek tanah peninggalan ayahnya itu. "Faktanya sesuai amar yang diputus majelis hakim bahwa memang Pak Mujiono adalah anak dari ayahnya Sarpin," cetusnya, Jumat (26/2).
"Segala aset yang ditinggalkan Pak Sarpin, Pak Mujiono berhak mendapat aset-aset tersebut," jelas pengacara yang juga menjabat pengurus Bidang Advokasi dan Perlindungan Anggota Real Estate Indonesia (REI) Jatim itu.
Mujiono menambahkan, jika dirinya sejak awal sudah menyampaikan baik-baik kepada tiga tergugat yang merupakan saudara tirinya agar peninggalan hak dari ayahnya diberikan. "Saya ini nggak minta semua kok mas. Saya tahu diri. Saya minta hak almarhum bapak saya diberikan kepada saya. Itu saya minta baik-baik kepada mereka," ucapnya.
Permintaan secara baik-baik itu, sambung dia, justru disambut buruk oleh para tergugat. Bahkan, yang lebih parahnya saudara tirinya itu menuding jika pernikahan ibunya dengan almarhum ayahnya Sarpin, tidak pernah terjadi.
Bahkan hingga dituding macam-macam dan disebar-sebarkan ke masyarakat. Bukan hanya itu, Mujiono juga menyatakan jika dirinya sampai ditantang para tergugat jika bisa membuktikan jika orang tuannya menikah dengan sah.
"Sejak itu saya dan saudara lainnya tidak terima harga diri orang tuanya diinjak-injak seperti itu. Saya kumpulkan bukti-bukti. Semuanya ada dan terlegalisir," jelasnya.
Bahkan, sambung Mujiono, ketika dimediasi oleh pihak Pemdes Terik bukti-bukti itu ditunjukan. Termasuk surat nikah orang tuannya. Justru, lanjut dia, ketika mediasi itu tergugat tidak bisa menunjukan surat nikah pernikahan orang tuanya (Sarpin dengan Muniah).
"Mereka (tergugat) mengakui di hadapan banyak saksi saat dimediasi tersebut. Hasil kesepakatan mediasi juga ada, mereka (tergugat) mengakui salah," jelasnya yang hasil mediasi tersebut tidak direalisasikan pihak tergugat dan ditantang untuk menyelesaikan di pengadilan.
Sehingga, pihak Mujiono memutuskan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Sidoarjo kepada para tergugat atas objek tanah warisan orang tuannya yang jelas tercatat dalam buku kretek desa tersebut. Kini, gugatan tersebut telah dikabulkan pengadilan.
Terpisah, Nur Syam, Kuasa Hukum para tergugat ketika dikonfirmasi enggan berbicara banyak terkait putusan tersebut. Ia hanya mengaku perkara tersebut hanya meneruskan dari pengacara sebelumnya.
"Pengacara sebelumnya, Pak Usman meninggal dunia. Saya di sini hanya melanjutkan saja," terangnya singkat yang juga menyatakan sudah memberi pencerahan kepada kliennya agar perkara itu diselesaikan secara perdamaian saja.(cat/rd)