Punya BPJS Ketenagakerjaan, Permudah Perizinan UMKM
Hal itu diungkapkan saat sosialisasi "Kemudahan Perizinan Berusaha Untuk UMKM" di Sidoarjo.
Sidoarjo, HB.net - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo, Rudi Setiawan menyatakan, kemudahan izin Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tetap mempersyaratkan wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Hal itu diungkapkan saat sosialisasi "Kemudahan Perizinan Berusaha Untuk UMKM" di Sidoarjo selama 2 hari, Rabu-Kamis (15-16/3/2023). Meski pengurusan izin usaha bagi UMKM lebih mudah, pelaku UMKM wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan terlebih dulu, dan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya.
Sosialisasi ini bertujuan agar perangkat desa mengawal UMKM di daerahnya untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa.
"Fungsi NIB bukan hanya identitas, juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor," kata Rudi.
"Dalam kegiatan ini juga ada komitmen bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan mensosialisasikan program-programnya, dan mendampingi DPMPTSP Sidoarjo untuk melakukan kunjungan ke desa-desa terkait ijin berusaha dan pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Rudi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Novias Dewo Santoso mengapresiasi langkah DPMPTSP Sidoarjo mengupayakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku dan pekerja UMKM di wilayahnya.
"Program BPJS Ketenagakerjaan wajib ditaati pemberi kerja, termasuk pelaku UMKM yang memiliki karyawan/pekerja. Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal atau penerima upah (PU), tapi juga untuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU)," kata Dewo.
Bagi UMKM yang memiliki karyawan/pekerja itu kategori PU, sedangkan bagi UMKM mandiri kategori BPU. Dewo menyatakan siap bersinergi dengan DPMPTSP Kab. Sidoarjo melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan ke para pelaku UMKM.
Dewo juga menambahkan pentingnya manfaat program-program BPJamsostek, diantaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, di samping diberikannya dana pengganti upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
Jika kecelakaan kerja sampai mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah atau kisaran Rp 48 juta. Selain itu, ada beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal dunia, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi, yang total maksimalnya bisa mencapai Rp174 juta.
"Sedangkan jika pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan JKM untuk ahli warisnya Rp 42 juta," pungkasnya. (diy)