PWI Mojokerto Kawal Penyaluran Bantuan Logistik Covid-19

PWI Mojokerto Kawal Penyaluran Bantuan Logistik Covid-19
Para awak media di kantor PWI Mojokerto ketika merumuskan pembukaan Posko Pengaduan Covid 19. Yudi EP/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIAN BANGSA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mojokerto akan memonitor penyaluran bantuan logistik Covid 19 dari pemerintah ke masyarakat. Para awak media kini membuka posko pengaduan untuk memastikan bantuan terarah dan tepat sasaran.

Warga kota  dan kabupaten Mojokerto mulai dapat mengakses Posko Pengaduan Covid 19 ke PWI. Sebab, mulai Rabu (22/4) PWI Mojokerto telah membuka layanan bagi masyarakat yang kesulitan mengakses fasilitas pemerintah daerah terkait Covid-19. Baik layanan kesehatan maupun lainnya.

Posko pengaduan bisa melalui online maupun offline. Secara offline, masyarakat bisa langsung mendatangi Posko Pengaduan PWI Mojokerto di Jalan Gajahmada 149 Kota Mojokerto. Sedangkan di jalur online, masyarakat bisa melalui  layanan nomor WhatsApp 081615114114, 0812176137386, 08113464771, 081331202929.

Ketua PWI Mojokerto Diak Eko Purwoto mengatakan, posko pengaduan dibuka untuk menerima beragam keluhan masyarakat di berbagai aspek pelayanan terkait pandemi Virus Corona atau Covid-19.

"Bagi masyarakat yang merasa kesulitan mengakses pelayanan yang diberikan pemerintah daerah terkait Covid-19. Baik itu layanan kesehatan maupun layanan lainnya kami persilakan mengadu untuk langsung kami tindaklanjuti," kata Diak.

Ditandaskan,  Posko Pengaduan Dampak Covid-19 PWI Mojokerto dibentuk sebagai kanalisasi pengaduan,  bukan mengambil peran Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah.

"Karena sangat mungkin ada warga yang belum terakomodir untuk mendapatkan bantuan atau layanan lainnya," ujar Diak.

Ada beberapa ketentuan agar pengaduan masyarakat bisa ditindaklanjuti,  antara lain identitas pengadu jelas. Dibuktikan dengan KTP atau kartu identitas lainnya. Pengaduan berkorelasi dengan pandemi Covid-19, bukan layanan reguler.

"Setiap pengaduan yang bisa dipertanggungjawabkan pasti kami tindaklanjuti. Sebaliknya jika pengaduannya tidak jelas, cenderung subjektif, tentunya tidak akan kami tindaklanjuti," cetus Diak.

Tindaklanjuti pengaduan dilakukan secara profesional sesuai koridor jurnalistik. Selain itu, tetap mengedepankan azas membangun motivasi dan semangat kepada masyarakat menghadapi pandemi Covid-19 dalam pemberitaan yang berimbang dengan tetap berpegang pada integritas dan profesionalisme. 

"Karena ditengah pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat sangat butuh ketenangan dan rasa percaya diri yang tinggi," tukasnya. (yep/rd)