Rampas Motor Teman, Didor Polisi

Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya membeberkan fakta baru perampasan motor milik Adin Hariyanto (26), warga Dusun Keling, Desa Jumputrejo, Sukodono.

Rampas Motor Teman, Didor Polisi
Pelaku curas akhirnya ditembak kedua kakinya.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya membeberkan fakta baru perampasan motor milik Adin Hariyanto (26), warga Dusun Keling, Desa Jumputrejo, Sukodono. Pelaku yang tak lain adalah teman korban, Mochammad Zaky Nurdin (24), warga Gang Kalimati, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono mengatakan, tersangka punya niat untuk menguasai motor korban usai keduanya pesta miras setelah mengamen di kawasan Gedangan. Pelaku memukul korban dengan tangan kosong saat dalam keduanya berboncengan menuju rumah teman keduanya, Ghofur.

"Setelah pulang dari rumah temannya itu, lalu korban diminta turun oleh pelaku, kemudian memukul menggunakan tangan kosongnya," cetusnya, Selasa (13/10).

Usai memukul menggunakan tangan kosong, pelaku lalu memukul korban menggunakan kayu yang ada di sekitar lokasi kejadian. Hal itu membuat korban mengalami luka berat. Rahang kanannya patah, tulang leher retak, mata, bibir, dan hidungnya lebam. Korban lalu dibuang ke semak-semak.

Imam menuturkan, pelaku akhirnya membawa kabur motor dan satu HP milik korban ke Mojokerto. Setelah Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya dapat diketahui. Pelaku diketahui berada di punggung Mojokerto.

Pelaku kemudian diintai oleh petugas. Saat itu pelaku diketahui hendak menjual motor dan HP milik korban. Namun sebelum kedua barang rampasan itu dijual, petugas lalu membekuk tersangka. Pelaku dibekuk saat malam hari. Tak hanya itu pelaku sempat melawan petugas.

Dua kaki pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas. Namun dari keterangan pelaku, jika pelaku baru satu kali melakukan aksi seperti itu. "Pelaku dapat terancam dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya. (cat/rd)