Rapat Paripurna DPRD Gunakan Aula Kantor Pemkab Jember

Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, menyebut, rapat paripurna digelar di ruang Aula PB Sudirman, Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jember, karena Gedung DPRD sendiri sedang direnovasi.

Rapat Paripurna DPRD Gunakan Aula Kantor Pemkab Jember
kiri - Wakil Bupati Jember, Bupati Jember, Ketua DPRD Jember, dan jajaran usai rapat Paripurna.

Jember, HB.net - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember dalam rangka penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA)- Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2023, sempat dinilai sebagai pelanggaran moril dan etika oleh salah satu anggota dewan, sebab agenda legislative ini dilakukan di gedung eksekutif pemerintah setempat.

Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, menyebut, rapat paripurna digelar di ruang Aula PB Sudirman, Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jember, karena Gedung DPRD sendiri sedang direnovasi.

"Ruang sidang utama atau ruang paripurna masih dalam kondisi sedang direnovasi," ungkapnya pada segenap hadirin paripurna, Rabu (24/08/2022).

Ia juga mengatakan, ke depan, selama ruang rapat utama Gedung DPRD masih diperbaiki, pelaksanaan paripurna akan dilakukan di tempat-tempat lain. "Pelaksanaan Paripurna hari ini dan berikutnya, akan dilaksanakan di tempat lain sampai dengan selesainya pelaksanaan renovasi yang dimaksud," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, salah satu anggota dewan, Agusta Jaka Purwana, menginterupsi sidang yang sedang berlangsung dan mengatakan bahwa penggunaan fasilitas eksekutif untuk agenda legislatif ini, menjadi hal yang baru menurutnya.

"Ini adalah hal yang baru bagi kita, agenda legislatif tapi kita menggunakan fasilitas yang notabene ini adalah fasilitas kekuasaan eksekutif," ujarnya. "Memang secara legal formal memang tidak masalah, tapi secara etis, moral, ini adalah sesuatu hal yang tidak pas, dalam etika dan moral berpolitik. Karena yang kita bicarakan adalah agenda legislative," imbuhnya.

Kendati demikian, Itqon Syauqi memberikan jawaban, bahwa kondisi ini merupakan langkah terbaik yang telah diambil sebagai pimpinan DPRD Jember.

"Ini sebuah kondisi darurat, dan kami bagian umum sekretariat DPRD, sudah survei ke Gedung Serba Guna GOR (Gedung Olah Raga) Kaliwates, ternyata memang jauh dari kata layak. Akhirnya, diputuskan rapat paripurna dilaksanakan di sini (Aula PB Sudirman). Mohon dipahami," jawabnya.

Sidang akhirnya dapat dilanjutkan, meski disusul banyak interupsi yang dilontarkan oleh beberapa anggota dewan lain, mengenai isi dari KUA PPAS tahun 2023 tersebut. Namun, suara terbanyak menentukan bahwa berkas tersebut dapat ditandatangani bersama. (yud/bil/diy)