Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Setujui Ranperda tentang Perubahan APBD 2024
Tulungagung, HB.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Marsono, S.Sos, dihadiri oleh Pj Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno, MT, serta anggota DPRD.
Menurut Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah pada 26 Juli 2024 lalu, telah diputuskan pelaksanaan rapat pada kemarin Kamis, 15 Agustus 2024. Meski jumlah anggota yang hadir tidak penuh, rapat tetap sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dari 50 anggota DPRD kabupaten Tulungagung telah hadir hanya 33 orang Anggota, meskipun demikian telah terpenuhi sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2023. Sehingga pelaksanaan rapat paripurna tetap dilanjutkan," kata Marsono saat memimpin jalannya sidang.
Dalam rapat ini, Adrianto, S.Pd, selaku perwakilan dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tulungagung, menyampaikan laporan yang menyebutkan bahwa Badan Anggaran DPRD telah menyelesaikan pembahasan terhadap Ranperda tersebut.
"Diharapkan perubahan ini memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Tulungagung," harapnya.
Berikut adalah hasil perubahan APBD 2024 Kabupaten Tulungagung: Pendapatan Daerah: Sebelum perubahan Rp 2,81 triliun, bertambah menjadi Rp 2,89 triliun. Belanja Daerah: Sebelum perubahan Rp 3,02 triliun, bertambah menjadi Rp 3,29 triliun. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan bertambah dari Rp 230 miliar menjadi Rp 424 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan tetap Rp 15,4 miliar. Pembiayaan Netto: Sebelum perubahan Rp 214,6 miliar, bertambah menjadi Rp 408,6 miliar. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Setelah perubahan, SiLPA berjumlah Rp 0.
Selain pembahasan anggaran, Badan Anggaran juga memberikan sejumlah catatan strategis yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung. Beberapa catatan tersebut antara lain:
1. Pengadaan alat pemadam kebakaran yang menjangkau desa-desa.
2. Upaya mengatasi masalah sampah melalui peningkatan anggaran Dana Desa untuk relawan sampah.
3. Penanganan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Tulungagung yang masih berada di urutan terendah di Jawa Timur.
4. Peningkatan anggaran infrastruktur dari 17% menjadi 40% dari APBD.
5. Penyelesaian masalah ganti rugi pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung.
6. Pemetaan aset pemerintah daerah yang dimanfaatkan oleh masyarakat namun belum dipungut retribusi.
7. Evaluasi terhadap Dana Miskin agar lebih efektif membantu masyarakat yang belum tercakup dalam KIS dan BPJS.
8. Pengawasan pajak penerangan jalan melalui PLN untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat Paripurna tersebut akhirnya menetapkan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Tulungagung menjadi Peraturan Daerah.
"Maka Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tulungagung memberikan Rekomendasi agar Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Tulungagung ditetapkan menjadi Perda," tutup Andrianto.
Selain itu, seluruh fraksi di DPRD, termasuk Fraksi PDIP, PKB, Golkar, Gerindra, PAN, Gabungan Demokrat-Nasdem-PBB, dan Hati Nurani Bersatu, menyampaikan pandangan akhir mereka terhadap Ranperda. Semua fraksi menyetujui perubahan APBD ini, yang kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur serta kementerian terkait untuk dievaluasi.
Pj Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno, mengucapkan terima kasih atas pembahasan dan persetujuan DPRD, serta berharap perubahan anggaran tersebut dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Tulungagung.
"Harapannya demikian, sehingga perubahan anggaran bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," katanya. (fer/ns)