Ratusan Nara Pidana Tuban Dapat Remisi Kemerdekaan
Kepala Lapas II Tuban, Siswanto menyampaikan, WBP yang mendapatkan remisi umum 1 hari kemerdekaan ini sebanyak 189 orang.
Tuban, HB.net - Tepat pada momen Dirgahayu Republik Indonesia ke-76, ratusan nara pidana atau Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II Tuban mendapatkan remisi. Pemberian remisi dilakukan seca simbolis dan virtual di aula lepas setempat, pada Selasa (17/8).
Kepala Lapas II Tuban, Siswanto menyampaikan, WBP yang mendapatkan remisi umum 1 hari kemerdekaan ini sebanyak 189 orang. Rinciannya, sebanyak 43 orang mendapat pengurangan masa tahanan 1 bulan. Lalu 68 orang mendapat remisi 2 bulan, 47 orang mendapat pengurangan masa tahanan 3 bulan dan 26 orang mendapat potongan 4 bulan.
"Sedangkan, 5 orang mendapat remisi sebanyak 5 bulan," tuturnya.
Kata Siswarno, pemberian remisi ini tidak serta merta diberikan pada setiap napi dan syaratnya cukup banyak. Mulai berlakukan baik, minimal menjalani hukuman 6 tahun penjara dan memenuhi syarat administratif serta substantif lainnya. Melalui remisi tersebut, WBP diharapkan terus mengikuti program pembinaan di Lapas. Sehingga, ketika ke luar dari lapas mereka bisa diterima oleh masyarakat luas.
"Yang menerima remisi ini WBP pidana umum. Mulai pencurian, penggelapan, pemerkosaan, narkotika dan lain-lain," tambahnya.
Sementara itu, saat ini Lapas Kelas IIB Tuban per 17 Agustus 2021 berpenghunin399 orang dengan rincian 326 Narapidana dan 73 Tahanan.
"Ya jadi overloud," timpal Siswarno. (wan/ns)