Rayakan Harpelnas 2024, BPJS Beri Pelayanan Istimewa dan Mengesankan pada Masyarakat
Kediri, HB.net - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) merayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) Tahun 2024. Harpelnas di tahun ini mengangkat tema Tulus Melayani, Sebarkan Inspirasi. Dalam momentum ini, BPJS Ketenagakerjaan Kediri memberikan pelayanan istimewa dan mengesankan kepada peserta yang datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Rabu (4/9/2024).
Diantaranya, membagikan souvenir kepada peserta yang datang baik untuk mendapatkan informasi maupun yang melakukan klaim manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Imam Haryono Safii mengatakan bahwa hal tersebut sebagai bentuk kepedulian, sekaligus memberikan pengalaman positif dan mengesankan kepada peserta. Menurutnya, dengan layanan yang baik dan berkualitas tentu akan memberikan pengalaman dan kepercayaan yang baik kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Selain membagikan souvenir, kita juga membuka booth stand sosialisasi aplikasi JMO untuk peserta yang ingin melakukan aktivasi akun, klaim JHT melalui aplikasi JMO, pengecekan saldo JHT dan juga pemberian informasi terkait manfaat – manfaat tambahan lainnya yang tersedia di aplikasi JMO,” jelasnya.
Pada momentum itu juga, jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kediri melakukan audiensi dan kunjungan kepada perusahaan yang telah berkontribusi dalam program Return to Work (RTW). RTW yaitu salah satu manfaat dari Program JKK yang merupakan bantuan untuk kesiapan kembali bekerja berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.
Turut hadir Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kediri, Ibnu Imad dalam kunjungan BPJS Ketenagakerjaan Kediri terhadap perusahaan yang telah berkontribusi dalam program Return to Work (RTW) yaitu perusahaan PT. Sinar Kediri Sakti
Ibnu menegaskan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja sesuai Undang-Undang No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Direktur PT. Sinar Kediri Sakti, Trisno Hendri Purwantyo menjelaskan pihaknya telah berkomitmen menjalankan amanah Undang-Undang No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Hendri menjelaskan sebanyak 3 pekerja disabilitas telah bekerja di PT. Sinar Kediri Sakti.
“Kami melibatkan stakeholder baik dari perusahaan maupun Pemerintah Daerah sebagai mitra dalam menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan dukungan dari stakeholder kami berharap bahwa cakupan perlindungan pekerja baik sektor formal maupun informal akan meluas dan memberikan manfaat dan kenyamanan dalam bekerja tanpa cemas akan risiko saat bekerja”, tambah Imam.
Melalui Harpelnas, Imam berharap hubungan BPJS Ketenagakerjaan dengan peserta akan semakin erat dan dapat menumbuhkan kesadaran diri untuk memastikan diri dan orang-orang di sekitar terlindungi jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nganjuk berupa pemberian souvenir oleh Kepala Kantor Cabang Nganjuk, Gatot Prabowo kepada peserta yang datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (tri/ns)