Realisasi Pendapatan Pajak di Jember Alami Kenaikan
Kepala Bapenda Jember, Hadi Sasmito, mengatakan, pihaknya tetap merasa perlu untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi, sebab di 2023, Hadi berharap trend kenaikan realisasi pajak daerah bisa dipertahankan dan ditingkatkan.
Jember, HB.net - Realisasi pendapatan pajak daerah di Jember, tercatat mengalami tren kenaikan. Seperti capaian penerimaan PBB-P2 pada 3 tahun terakhir mengalami kenaikan. Target 2020 adalah Rp 71,6 miliar, dengan realisasi Rp 45,7 miliar (63,66 persen). Pada 2021, target Rp 76,6 miliar, terealisasi 67,64 persen dan pada 2022, target Rp 78 miliar, terealisasi 72,59 persen.
Kepala Bapenda Jember, Hadi Sasmito, mengatakan, pihaknya tetap merasa perlu untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi, sebab di 2023, Hadi berharap trend kenaikan realisasi pajak daerah bisa dipertahankan dan ditingkatkan.
"Ini sebagai evaluasi atas capian kinerja, tata kelola pelaksanaan dan penerimaan PBB-P2 dan BPHTB 2023. Memberikan arahan kepada camat dan kepala desa, termasuk lurah, dalam penyampaian SPPT PBB-P2 dan pelayanan BPHTB, agar taat azas serta mencegah terjadinya kebocoran penerimaan (pajak)," jelasnya agenda pertemuan bersama segenap Kepala Desa/ Lurah dan Cama, Selasa (21/02/2023).
Dalam kegiatan yang bertajuk 'Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dalam rangka Pemungutan PBB-P2 dan BPHTB Tahun 2023', pihaknya sedang merancang skema pelaksanaan layanan pemungutan pajak tersebut, beserta sistem pengendaliannya, mengontrol mulai dari skema penyampaian hingga sistem pelaporan.
"Mulai dari memungut pajak di tingkat bawah, tim di tingkat desa membuat laporan berkala kepada kepala desa, kemudian nanti kepala desa menyampaikan kepada camat, dan camat melaporkan ke kabupaten melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah, dalam rangka fungsi pengendalian," jelasnya.
Pihaknya juga tengah menggarap penyelesaian sejumlah Rp 267 miliar utang pajak yang belum dibayarkan oleh masyarakat, nunggak selama 22 tahun lamanya.
"Itu harus kita selesaikan. Sesuai perundang-undangan ada masa kadaluarsa dan sebagainya. Kalau tidak dilakukan penghapusan yang kadaluarsa, maa itu akan menjadi beban laporan-laporan keuangan kita di tahun berjalan. Mungkin nanti akan kami laporkan dulu pada BPK," terangnya.
Dari rangkaian panjang yang dilaporkan, pihaknya juga memberiatensi khusus pada 20 desa yang menempati urutan terbawah dalam pelaksanaan pemungutan PBB-P2 dan BPHTB, yakni (terbawah ke atas) Desa Pringgodani, Lampeji, Tamansari, Jambearum, Paleran, Plerean, Mumbulsari, Tegalwaru, Karangkedawung, Patemon, Tisnogambar, Kamal, Banjarsengon, Suco, Sidomulyo, Rowotengah, Randuagung, Sukorejo, Klungkung, dan Sukoreno.
"Kami akan lakukan treatment khusus, juga di jaringan jajaran JPN kami, itu menjadi prioritas, untuk mengatasinya. Kita asumsikan, kalo di atas 70 persen (realisasi), sebenarnya Jember itu patuh pajak. Tinggal kita pastikan," pungkasnya. (yud/bil/diy)