Residivis Curanmor 6 TKP Dibekuk Polisi
Residivis curanmor berhasil dibekuk Polsek Wonokromo setelah melakukan aksinya di Taman Persahabatan, Jalan Sulawesi 67, Ngagel, Surabaya.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Residivis curanmor berhasil dibekuk Polsek Wonokromo setelah melakukan aksinya di Taman Persahabatan, Jalan Sulawesi 67, Ngagel, Surabaya.
Kapolsek Wonokromo Kompol Dwi Djatmiko mengatakan, pelaku bernama Wanto alias Bolank (35) warga Rumah Susun Sumbo Lantai 4 Blok F Surabaya. Bolank berhasil ditangkap di rumahnya saat ia sedang tertidur.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya bersama dua orang rekannya, yakni AS dan YPC yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). "Dari hasil pemeriksaan terhadap Bolank mengakui melakukan pencurian bersama AS dan YP,” ujar Kompol Dwi di Polsek Wonokromo, Jumat (21/12)
Dwi menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci stang setir dengan menggunakan kunci leter T. Mereka bertiga berbagi tugas dalam aksi pencurian tersebut. "Peranan tersangka sendiri (Bolank) bagian eksekusi. Sedangkan untuk AS dan YP (DPO) mengamati situasi sekitar parkir," tutur Kompol Dwi.
Dwi menambahkan dari hasil curian tersebut para pelaku mendapatkan keuntungan Rp 3 juta. Kemudian dibagi rata kepada ketiga pelaku. Dwi menyebut, dari hasil data kepolisian, Bolank sudah terjerat kasus yang sama sebanyak enam kali. Yang pertama tahun 2010 di Polsek Genteng, 2012 di Polrestabes Surabaya, 2014 di Polsek Simokerto, 2016 di Polsek Mulyorejo, dan di 2020 di Polrestabes Surabaya.
Atas aksinya tersebut, Bolank dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. (yan/rd)