Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Sidoarjo
Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Arik Hermanto (28), warga asal Dusun Krajan RT 09 RW 03, Desa Yosowilangun, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang lataran mencuri sepeda motor di Kelurahan Lemah Putro, Sidoarjo Kota.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Arik Hermanto (28), warga asal Dusun Krajan RT 09 RW 03, Desa Yosowilangun, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang lataran mencuri sepeda motor di Kelurahan Lemah Putro, Sidoarjo Kota.
Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono mengatakan, pelaku yang ngekos di Sidoarjo Kota ini berhasil diringkus setelah berhasil diamankan warga. "Sempat di massa juga. Setelah itu, kami bawa ke polresta," cetusnya, Rabu (11/11).
Imam menjelaskan, aksi pelaku yang merupakan residivis ini kepergok pemiliknya. "Saat berhasil merusak tempat kunci motor, lalu didorong. Kemudian kepergok pemilik sepeda. Diteriakilah si pelaku ini dan berhasil ditangkap warga," terangnya.
Saat diamankan, petugas juga membawa barang bukti berupa satu unit motor Honda Scoopy nopol W 2581 NO, kunci T dan tas. Imam juga menambahkan, pelaku yang merupakan spesialis pencurian sepeda motor ini, sebelum beraksi berputar-putar mencari buruannya. "Di Sidoarjo sudah tujuh kali melakukan aksi pencurian," terangnya.
Hasil curiannya oleh tersangka dibawa ke Lumajang dan dijual senilai Rp 1,2 juta kepada Hartono warga Yosowilangun, Lumajang. "Setelah mendapat hasil curian, langsung dibawa ke Lumajang untuk dijual di sana," jelasnya.
Sementara di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah dua kali dipenjara terkait kasus yang sama di Bali. Yang pertama divonis 1,5 tahun, yang kedua divonis 2 tahun.
Tersangka setiap hari nganggur itu juga mengaku hasil penjualan motor curian, untuk mencukupi kebutuhan keluarga. "Untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.(cat/rd)