Residivis Narkoba Dihukum 5 Tahun
Terdakwa Ihwan Sutono bin Supriadi (49), asal Surabaya, dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Terdakwa Ihwan Sutono bin Supriadi (49), asal Surabaya, dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.
Hal ini terungkap dalam sidang putusan di Ruang Cakra. Senin (26/12). Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sufrinaldi. Dalam pembacaan nota putusan menyatakan bahwa Ihwan Sutono dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai, memiliki, menyimpan tanpa hak narkoba.
Barang bukti sebuah HP dirampas negara untuk dimusnahkan. Sedangkan dua kantong plastik masing -masing berisikan sabu seberat 0,854 gram dan 0,603 gram, serta daun ganja kering seberat 0,959 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Dari putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Handoyo selaku kuasa hukumnya mengatakan pikir-pikir. Demikian Jaksa Penuntut Umum Johan.
“Kami terus mengawal perkara tersebut hingga inkrah, meski terdakwa dan kuasa Hukumnya masih pikir-pikir tetapi pihaknya tidak mau kecolongan,” kata Johan.
Dalam sidang sebelumnya terdakwa mengaku belum pernah dihukum. Padahal, informasi dari SIPP Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2014, lalu Ihwan Sutono dihukum 7 tahun penjara dalam kasus narkotika. Selanjutnya pada tanggal 22 Mei 2022 lalu kembali ditangkap Polres Mojokerto dengan kasus yang sama.(gus/rd)