Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

DP (30) berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Pelaku merupakan warga RT 06 RW 02, Dusun Sidomukti, Desa Kraton, Kecamatan Krian.

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi
Pelaku penjahat narkoba saat ditangkap Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - DP (30) berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Pelaku merupakan warga RT 06 RW 02, Dusun Sidomukti, Desa Kraton, Kecamatan Krian. Dia ditangkap karena menjadi pengedar sekaligus kurir narkoba jenis sabu-sabu (SS). Hal itu diungkap dalam pers rilis di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (31/10).

Saat digeledah, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik SS dengan berat mencapai 31,06 gram. Tersangka DP, mengatakan, pihaknya memasarkan barang haram tersebut melalui grup WA (WhatsApp) untuk berhubungan dengan pelanggannya. "Pelanggannya dari mana saja, tidak hanya di Sidoarjo, melainkan dari Surabaya, Gresik dan paling jauh dari Pasuruan," ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya menjual barang haram tersebut sudah lima bulan berjalan, SS didapatkannya dari Surabaya. "Dari seseorang yang kenal di dalam penjara. Saya hanya menaruh barang sesuai dengan pesanan," imbuhnya.

Pria tersebut menuturkan, dalam melakukan aksinya ini dia diberikan imbalan sebesar Rp 2 juta per minggu. Sebelumnya, tersangka sudah dua kali di penjara. “Yang pertama kali kasus kriminal, kedua narkoba, dan sekarang narkoba," terangnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada Sabtu (23/9) di kosannya yang terletak di Dusun Tundungan, Desa Sidomojo, Kecamatan Krian sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis. Sebelumnya, pelaku sudah pernah menjalani hukuman penjara dua kali. "Yang sudah terjual sebanyak 68,94 gram dan barang bukti yang ada sebanyak 31,06 gram," tegas Kusumo.

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 31,06 gram, petugas juga menyita dua bungkus plastik klip kecil, satu bungkus plastik klip besar, satu buah sendok plastik, satu buah timbangan elektrik, dua buah potongan sedotan plastik, satu kotak tempat sarung merek Wadimor, dua lembar potongan isolasi dan satu buah HP.  Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.(cat/rd)