Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Blitar, HB.net - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) telah resmi disahkan Presiden Joko Widodo. Beberapa kebijakan yang diatur dalam beleid tersebut, salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sebagai bentuk respon cepat atas terbitnya aturan tersebut, Kamis (20/06/2024) lalu Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta.

Menteri Dalam Negeri yang diwakili Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir mengatakan, hal tersebut sejalan dengan Nawacita Presiden RI Joko Widodo, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya dengan memperkuat desa-desa. Peran  desa yang dinilai sangat penting dalam menyokong pertumbuhan perekonomian nasional, membuat pemerintah mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.

Pihaknya juga menyoroti besarnya manfaat dari program jaminan sosial dan sekaligus mendorong seluruh pemerintah daerah yang hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat dan masyarakatnya, sesuai amanah yang termaktub dalam undang-undang.

“Betul-betul saya sangat berharap untuk berbagi kesejahteraan bagi teman-teman yang ada di desa. Perangkat desa maupun masyarakat,” ujar Tomsi. 

"Tentu ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk terus berusaha menyejahterakan masyarakat melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada," imbuhnya.

Dalam diskusi yang menjadi rangkaian kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P. Bolombo akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah dan instrumen operasional lainnya agar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat segera direalisasikan.

“Salah satu spirit kita melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai ke desa,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin turut mengapresiasi kepedulian pemerintah atas perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa. Menurutnya, ada 2 Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena di Undang-Undang Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional,” terang Zainudin.

Zainudin menyebut, jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.

Disampaikan, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Non ASN di tingkat desa dan RT-RW sejumlah 1,7 juta pekerja, dan 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa.

"Jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal bekerja di desa, sehingga masih sangat luas potensi pekerja yang harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dari sisi manfaat, sepanjang tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa, dengan total manfaat senilai Rp 19,06 triliun," jelasnya.

Lebih lanjut, Zainudin menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas.

“Dalam rangka lahirnya Undang-Undang desa yang baru ini, mari kita sama-sama saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa. Karena, salah satu fungsi jaminan sosial ialah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,” katanya.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar Venina menyampaikan bahwa dengan telah disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menjadi dorongan untuk setiap perangkat desa dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya ketika terjadi risiko kecelakaan kerja bagi perangkat desa ada BPJS Ketenagakerjaan yang menangung risiko tersebut.

"Dengan demikian, para perangkat desa ini bisa kerja dengan tenang dan nyaman, karena sudah terlindungi program Jaminan sosial Ketenagakerjaan," pungkas Venina pada HARIANBANGSA.net. (tri/ns)