Ribuan Pil Koplo Disita, Tiga Pengedarnya Dibekuk
Mengawali Tahun Baru 2021, anggota Reskrim Polsek Mojowarno berhasil mengamankan tiga pemuda sebagai pengedar narkoba jenis pil dobel L.
Jombang, HARIAN BANGSA.net - Mengawali Tahun Baru 2021, anggota Reskrim Polsek Mojowarno berhasil mengamankan tiga pemuda sebagai pengedar narkoba jenis pil dobel L.
Tiga pemuda tersebut di antaranya, Gerry Purnomo (26) dan Yoyok (24), keduanya merupakan warga Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno. Serta satu tersangka lagi Adi Irawan (32), warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa di sebuah warung Wifi yang berada di Desa Mojojejer sering digunakan transaksi narkoba. Kemudian dia mengerahkan anggotanya guna dilakukan penyelidikan.
“Dari laporan warga kita lakukan penyelidikan dan alhamdulillah berhasil kita amankan satu pelaku Gerry, pada Senin (4/1) sekira pukul 23.30 WIB, saat berada di warung Wifi tersebut. Setelah kita geledah ditemukan 64 butir pil dobel L dari tangan tersangka,” ucapnya, Rabu (6/1).
Usai satu pelaku diamankan, lanjut Yogas, kemudian dilakukan penyidikan dan pengembangan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya namun ditempat yang berbeda.
“Hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya tertangkap, kita berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni Yoyok dan Adi di rumahnya masing-masing. Ketiga pengedar masih merupakan satu jaringan,” imbuhnya.
Dari penangkapan ketiga tersangka, ribuan butir pil dobel L berhasil disita oleh polisi. Dari pelaku Gerry 64 butir, dari tangan Yoyok sebanyak 1.414 butir dan 790 butir disita dari pelaku Adi, dengan total keseluruan 2.268 butir.
Dijelaskan, ribuan pil koplo itu akan diedarkan ke desa-desa oleh para pelaku. Pil koplo diedarkan dalam bentuk paket hemat kemasan berisi 10 butir.
“Dijual bentuk paket hemat berisi 10 butir. Mereka jual satu paket seharga Rp 25 ribu. Sedangkan untuk paket setengah boks berisi 50 butir dijual dengan harga Rp 100 ribu,” terang Yogas.
Tak hanya barang bukti pil koplo, petugas juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 380.000 dari hasil penjualan pil setan tersebut. Dan juga tiga tiga telepon genggam milik para pelaku. Ketiga tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Mojowarno guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Yogas.(aan/rd)