Ribuan Rokok Ilegal dan Minuman Mengandung MMEA Dimusnahkan
Menurut Kepala Bea Cukai Probolinggo, Andi Hermawan, jika pemusnahan BMN ini merupakan hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai periode April-Desember 2022 itu telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember
Probolinggo, HB.net - Sebanyak 1.069.901 batang rokok ilegal dan 136,10 liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan Kantor Bea Cukai Probolinggo, Rabu (8/3). Pemusnahan hasil sitaan Kantor Pengawasam dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo ini digelar di halaman Kantor setempat.
Selain Kepala Bea Cukai, hadir pula jajaran pejabat dilintas 2 daerah yakni Pemkot dan Pemkab Probolinggo. Hadir pula Sales Marketing JNE, Haryo dan Perwakilan Kejaksaan. Serta para perusahaan rokok legal Kota Probolinggo.
Menurut Kepala Bea Cukai Probolinggo, Andi Hermawan, jika pemusnahan BMN ini merupakan hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai periode April-Desember 2022 itu telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.
"Total perkiraan nilai barang pemusnahan ini adalah sebesar Rp. 924.638.360 dengan potensi kerugian negara (cukai yang tidak dibayarkan) sebesar Rp. 709.553.255," ujarnya.
“Barang-barang ini telah melanggar Peraturan UU Cukai, sebagian besar tidak memiliki izin, yakni tidak memiliki pita cukainya. Ada juga barang ilegal memiliki pita cukai namun pita cukai tersebut palsu dengan membuat sendiri pengedarnya,” imbuhnya.
Barang-barang tersebut perlu dimusnahkan karena dapat menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat, salah satunya ancaman kesehatan. Juga untuk memberikan perlindungan bagi industri legal dalam negeri dan mengamankan hak penerimaan negara.
Sales Marketing JNE mengungkapkan, pihaknya telah ikut berupaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Menurutnya, JNE yang mengcover wilayah Kota/Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Situbondo itu pernah menemukan kasus penerimaan barang ilegal di Kota Mangga.
“Pernah ditemui kasus barang yang datang ke Kota Probolinggo. Jadi jika ada hal yang mencurigakan dan tidak wajar, kita berusaha mengecek dan membuka karena itu menjadi otoritas SCO (Sales Counter Officer yang menangani transaksi) kami,” ujarnya usai pemusnahan. (ndi/diy)