Ricuh Antar Perguruan di Tuban, Polisi Tetapkan Tersangkanya

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, ketua kopdar berinisial W (22) warga Kecamatan Parengan ditetapkan tersangka setelah didapat membawa sajam.

Ricuh Antar Perguruan di Tuban, Polisi Tetapkan Tersangkanya
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat memberi ketarangan pada warwatan.

Tuban, HB.net - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban telah menetapkan Ketua Kopdar acara salah satu perguruan yang berakibat kericuhan dengan  sesama perguruan di wilayah KIT Kecamatan Jenu.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, ketua kopdar berinisial W (22) warga Kecamatan Parengan ditetapkan tersangka setelah didapat membawa sajam. Ia diduga ikut terlibat salam kericuhan dengan warga yang diketahui juga anggota perguruan lain. Akibat perkelahian itu 3 orang mengalami luka-luka dan 2 motor rusak parah.

"Yang bersangkutan W sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Karena membawa senjata tajam berupa pedang saat kericuhan terjadi," ungkap Ruruh sapaan akrabnya, Selasa (13/4).

Ia menceritakan, kejadian bermula pada Minggu (11/4) ketika sekitar 200 orang dari salah satu perguruan melakukan konvoi dari arah timur kota Tuban menuju pantai Semilir kecamatan Jenu. Tujuannya, untuk menghadiri kopi darat yang dilaksanakan oleh perguruan tersebut.

Sesampainya di pantai Semilir Desa Socorejo Jenu, rombongan dihimbau untuk kembali oleh anggota Polsek Jenu. Karena dikhawatirkan terjadi gesekan dengan komunitas lain.

"Rombongan pun keluar dari pantai Semilir namun setelah sampai Kawasan Industri Tuban (KIT) bertemu dengan beberapa orang dari kelompok diluar komunitasnya yang kemudian terjadilah penganiayaan dan pengrusakan," tambah Ruruh.

Selanjutnya, mendengar kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut, Polsek Jenu bertindak cepat dengan membubarkan kegiatan kopdar yang berada di pantai Semilir. Karena untuk mengantisipasi serangan balik yang dilakukan komunitas dari korban pengeroyokan.

"Setelah dibubarkan kemudian W (22) Ketua pelaksana Kopdar di bawa ke Mapolsek Jenu untuk dimintai Keterangan, pada saat Pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan ditemukanlah senjata sajam berupa pedang yang disimpan oleh pelaku di dalam tas merk Alto miliknya," bebernya.

Kapolres Tuban mengimbau, agar masyarakat mentaati aturan agar memberitahukan setiap kegiatan kepada pihak kepolisian setempat. Pasalnya, saat ini masih dalam situasi Pandemi, terlebih kegiatannya berupa pengumpulan massa yang bisa menjadi penyebab kerumunan."Ketika melaksanakan kegiatan jangan sampai membuat resah masyarakat , pengguna jalan lainnya, serta masyarakat yang dilewati," pungkasnya.(wan/ns)