Rokok Ilegal Kurangi Pendapatan Negara, Kepala Bea Cukai : Membeli Rokok Resmi Turut Membangun Negara
Kasatpol PP Provinsi Jatim, Muhammad Hadi Wawan Guntoro, satgas bergerak setelah memperoleh informasi di lapangan terkait adanya upaya pendistribusian rokok tanpa cukai.
Surabaya, HB.net - Menjelang akhir tahun 2023, upaya pemberantasan rokok illegal di Jawa Timur terus dilakukan. Satgas Tasroleg atau Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal yang terdiri-dari petugas bea Cukai, Satpol PP Jatim, dan unsure TNI/Polri melakukan razia dan operasi ke sejumlah wilayah. Pada minggu I Desember 2023, Satgas Tasroleg menggelar raazia di Madiun dan Tuban.
Menurut Kasatpol PP Provinsi Jatim, Muhammad Hadi Wawan Guntoro, satgas bergerak setelah memperoleh informasi di lapangan terkait adanya upaya pendistribusian rokok tanpa cukai. Baik dengan angkutan kendaraan roda empat, roda dua, maupun dengan memanfaatkan jasa kurir barang, yang kini tersebar di pelosok Jawa Timur.
‘’Modus peredaran rokok illegal makin beragam, karena itu kami lakukan secara intensif pola-pola penanganannya, termasuk melakukan razia dan penggalian informasi di lapangan,” kata Hadi Wawan.
Kegiatan operasi gabungan, yang digelar pada periode 23- 26 Mei 2023, berhasil menyita 13.600 pak atau 272.268 batang rokok illegal. Pengamanan barang bukti pelanggaran terhadap ketentuan Barang Kena Cukai ini dilakukan di berbagai lokasi, di antaranya Pasar Krian dan Stasiun Sidoarjo, Jalan Raya MERR Surabaya, Trawas Mojokerto, Pasar Babat, Pasar Tikung, Pasar Sidoharjo Lamongan, dan Pasar Duduk Sampeyen Gresik.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim 2 Malang, Agus Sudarmadi meminta masyarakat tidak tergiur dengan harga yang murah. Pasalnya, rokok illegal dibuat tidak dengan standar industri yang benar, sehingga dapat memiliki dampak kesehatan kepada konsumennya. Namun, yang tidak kalah penting adalah membeli rokok illegal merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi penjara atau denda.
‘’Nanti kita lihat seberapa besar pelanggarannya, apakah akan kena sanksi penjara atau denda, dan berapa besar denda yang yang harus dibayar,” kata Agus Sudarmadi di sela sosialisasi gempur rokok illegal kepada peserta Jambore Satlinmas di Coban Rondo Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu.
Peredaran rokok illegal, kata Agus, memperoleh perhatian Ditjen Bea Cukai, karena dapat mengancam pendapatan negara dari sektor cukai. Saat ini, pendapatan cukai terbesar berasal dari pengenaan cukai rokok, sehingga peredaran rokok tanpa cukai merugikan negara.
‘’Membeli rokok legal itu sama dengan membantu pelaksanaan pembangunan,’ ’tegasnya.
Provinsi Jawa Timur tercatat menerima DBH CHT terbesar dibandingkan provinsi-provinsi lainnya. Pada 2023, Jawa Timur menerima DBH CHT Rp3,07 triliun, yakni 56,19 persen dari total DBH CHT secara nasional senilai Rp5,47 triliun. Dana DBHCHT tersebut kemudian dibagikan kepada pemkab/pemkot dan digunakan untuk kegiatan pembangunan di daerah. (yun/ns)