Rokok Ilegal Rp 5,6 Milliar Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo atau Bea dan Cukai Sidoarjo memusnahkan 11 juta rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo atau Bea dan Cukai Sidoarjo memusnahkan 11 juta rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya. Barang-barang tersebut meliputi 10,960 juta rokok ilegal, 5.610 mililiter cairan vape, dan 159 botol minuman alkohol.
Kepala Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agoeng mengatakan, barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan di bidang cukai oleh Seksi Penindakan dan Penyidikan. Rokok ilegal yang diproduksi di Sidoarjo dengan beragam merek tersebut umumnya dijual ke Sumatra
"Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil operasi yang digelar dalam kurun waktu bulan Agustus 2020 hingga Maret 2021. Nilai barang tersebut sekitar Rp 10 miliar dan potensi kerugian negara Rp 4,9 miliar,” cetus Pantjoro, Selasa (13/7)
Pantjoro menjelaskan, pelaku umumnya mengirimkan barang melalui jasa ekspedisi. Biasanya pada malam hari. “Tahun ini kami telah melakukan penyidikan terhadap satu orang pelaku ekspedisi. Sekarang berkasnya telah dinyatakan lengkap dan tinggal proses di pengadilan," terang Pantjoro.
Pantjoro menambahkan, pemusnahan barang-barang ilegal tersebut akan dilakukan di PT Hijau Alam Nusantara di Mojokerto di bawah pengawasan tim pengawas pemusnahan.
Secara simbolis, Pantjoro bersama pejabat Kanwil DJBC Jatim 1 dan Pomal Juanda memberangkatkan secara simbolis truk pengangkut ilegal tersebut dari kantor Bea dan Cukai Sidoarjo, Jalan Raya Juanda.
“Selain penindakan langsung, kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan maupun iklan layanan masyarakat melalui media, bilboard, leaftlet, stiker dan kegiatan opeasi pasar dengan menggandeng pemerintah kabupaten atau kota setempat,” pungkasnya. (cat/rd)