Sahkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, DPRD Sidoarjo Berikan Sejumlah Rekomendasi

Sebelum menyetujui Raperda P-APBD Tahun 2023, DPRD Sidoarjo melalui Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi agar dilaksanakan oleh Bupati Sidoarjo.

Sahkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, DPRD Sidoarjo Berikan Sejumlah Rekomendasi
SAH: Bupati Ahmad Muhdlor dan Ketua DPRD Sidoarjo Usman didampingi Wakil Ketua DPRD menunjukkan berita acara persetujuan bersama Raperda P-APBD TA 2023, Kamis, 28 September 2023.

Sidoarjo, HB.net - DPRD Sidoarjo telah menuntaskan kinerja membahas rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023. Para wakil rakyat tersebut lalu menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P-APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo di gedung DPRD setempat, Kamis, 28 September 2023.

Sebelum menyetujui Raperda P-APBD Tahun 2023, DPRD Sidoarjo melalui Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi agar dilaksanakan oleh Bupati Sidoarjo.

Total ada empat poin rekomendasi yang disampaikan oleh Banggar DPRD Sidoarjo terhadap Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2023. Pertama, meminta penyerapan anggaran dilakukan dengan maksimal dan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, melakukan dan menjalankan semua rekomendasi Banggar DPRD yang sudah disampaikan oleh Banggar DPRD Sidoarjo.

"Ketiga, mengusulkan kepada Bupati Sidoarjo selaku pejabat pembina kepegawaian agar memberikan sanksi kepada pimpinan OPD yang serapan anggarannya rendah sampai akhir tahun 2023," cetus juru bicara Banggar, Deny Haryanto.

Dan terakhir, Banggar DPRD Sidoarjo juga memohon agar Bupati Sidoarjo segera menerbitkan peraturan bupati untuk menindaklanjuti Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 mengenai Standar Harga Satuan Regional.

Dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo tersebut, Deny juga secara ringkas menyampaikan laporan struktur P-APBD Tahun Anggaran 2023. Yakni pendapatan P-APBD Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp. 4,868 Triliun. Angka itu naik dibandingkan dengan pendapatan APBD Tahun Anggaran 2023, yakni Rp 4,762 triliun.

Sedangkan untuk belanja daerah P-APBD Tahun 2023, diproyeksikan mencapai Rp 5.361 trilliun. Di APBD Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp 5.210 triliun. Untuk pembiayaan P-APBD Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp 448 Miliar dan pembiayaan APBD Tahun Anggaran 2023, Rp 447 Miliar.

“Melihat struktur anggaran di atas, ada kenaikan pendapatan sebesar Rp 46 miliar. Yang kemudian dibelanjakan untuk program kegiatan prioritas,” ucap Deny Haryanto, yang juga Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sidoarjo ini.

Raperda P-APBD Tahun 2023 akhirnya disetujui pimpinan dan anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna setelah semua Fraksi DPRD Sidoarjo menyatakan setuju yang dinyatakan dalam pendapat akhir fraksi, yang diwakili oleh Fraksi PDI Perjuangan (PDIP).

Juru bicara Fraksi PDIP Sudjalil mengatakan, setelah melalui serangkaian pembahasan, penyampaian pendapat, saran dan pemikiran, Fraksi PDIP dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang P-APBD Tahun Anggaran 2023.

"Untuk ditetapkan menjadi Perda dengan catatan bisa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel," tandas Sudjalil, politisi PDIP asal Kecamatan Krian ini.

Sesaat sebelum pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang P-APBD Tahun Anggaran 2023, Ketua DPRD Sidoarjo Usman menawarkan kepada 43 anggota DPRD Sidoarjo yang mengikuti rapat paripurna. "Kami tawarkan kepada pimpinan dan anggota dewan sekalian, apakah Raperda tentang P-APBD 2023 dapat disetujui?" tanya Usman.

Dan langsung dijawab koor "setuju" oleh anggota dewan yang hadir. Dan selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Sidoarjo dengan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menyatakan soal rekomendasi Banggar DPRD Sidoarjo yang meminta agar memberikan sanksi bagi pimpinan OPD yang serapannya rendah, pihaknya menyatakan saat ini sudah beda dengan sebelumnya. Sebab sudah tidak ada serapan rendah. (sta/ns)