Sales Gresik Kerjai Pengusaha Tas
Anggota Unit Reskrim Polsek Mojowarno berhasil mengamankan seorang sales asal Gresik. Pasalnya, dia telah melakukan penipuan terhadap pengusaha tas asal Jawa Barat, hingga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Jombang, HARIAN BANGSA.net - Anggota Unit Reskrim Polsek Mojowarno berhasil mengamankan seorang sales asal Gresik. Pasalnya, dia telah melakukan penipuan terhadap pengusaha tas asal Jawa Barat, hingga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Pelaku penipuan diketahui bernama Ahmad Fatkhullah (35), seorang sales asal Jalan Sitarda RT 001 RW 003 Desa Bolo, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik. Sementara korban bernama Asep Sumpena (22), asal Kampung Kiaradodot, RT 04 RW 01 Gandamekar Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada, Kamis (17/9), sekira pukul 18.00 WIB, saat berada di Dusun Grogolan, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
“Pelaku berhasil diamankan. Setelah dilakukan interogasi, petugas kemudian melakukan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan sebanyak 40 lusin tas sekolah yang masih belum terjual,” ucap Kapolsek Mojowarno AKP Yogas, Sabtu (19/9).
Dijelaskan kapolsek, pada Selasa (8/9) lalu, sekira pukul 14.30 WIB, korban mengirimkan barang berupa tas sekolah yang dipesan Ahmad Fatkhullah ke salah satu ruko di Dusun-Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Ketika korban sampai di ruko tersebut, pelaku beserta dua orang rekannya, KS dan UG, yang sekarang masih buron, telah menunggu di depan ruko. Kepada korban, pelaku tersebut meminta menurunkan barangnya di teras.
“Sebelum barang datang pelaku sudah mempersiapkan dengan mencari ruko kosong yang tertutup. Kemudian di depan ruko tersebut dipasang banner dengan tulisan “Grosir Sepatu dan Tas Haji Syukur” untuk menyakinkan korbannya,” ungkap Yogas.
Pelaku yang telah menunggu di depan ruko menyuruh korban menurunkan barangnya di teras ruko, dengan alasan kunci masih dibawa anak buahnya. Setelah barang selesai diturunkan, lanjut Yogas, korban kemudian diajak UG untuk mencari makan ke rumahnya yang tak jauh dari TKP. Namun oleh UG, korban dilewatkan di jalan-jalan sempit yang berada di wilayah Mojoduwur.
“Korban saat itu membawa truk boks mengikuti UG yang mengendarai sepeda motor, dengan dilewatkan di jalan sempit untuk membingungkan korban. Setelah itu dilewatkan jalan buntu kemudian ditinggal oleh UG,” terang Yogas.
Nah, saat korban mengikuti UG, pelaku dan KS membawa mobil boks Grandmax nopol S 8201 WG. Mobil ini sudah dipersiapkan sebelumnya untuk mengangkut tas sekolah yang sudah diturunkan korban kemudian kabur meninggalkan ruko.
“Korban dibingungkan dengan dilewatkan jalan sempit yang akhirnya buntu. Saat itu juga pelaku mengangkut barang tersebut dengan membawa mobil boks dan dibawa kabur. Saat korban kembali ke ruko ternyata barangnya sudah raib,” beber kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban kehilangan barang berupa tas sekolah yang sudah dipesan pelaku kurang lebih 90 lusin. Diperkirakan kerugian mencapai Rp 45 juta.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yakni, satu mobil boks Daihatsu Grandmax nopol S 8201 WG yang digunakan sebagai sarana, 40 lusin tas sekolah hasil kejahatan pelaku, serta banner dengan tulisan toko grosir tas.
“Tersangka melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 subs 372 KUHP,” pungkas kapolsek.(aan/rd)