Satpol PP dan Panwascam Genjot Razia APK

Memasuki masa kampanye Pemilu 2024, banyaknya alat peraga kampanye (APK) menjamur di tepi jalan di Kota Surabaya.

Satpol PP dan Panwascam Genjot Razia APK
Satpol PP Surabaya bersama Panwascam saat melakukan penertiban APK yang tak sesuai ketentuan.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Memasuki masa kampanye  Pemilu 2024, banyaknya alat peraga kampanye (APK)  menjamur di tepi jalan di Kota Surabaya. Terkadang APK yang terpasang tidak sesuai pada tempatnya, sehingga mengganggu estetika Kota Pahlawan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudistira mengatakan, pihaknya melakukan penertiban berdasarkan pengaduan masyarakat, serta rekomendasi dari Bawaslu dan Panwascam.

"Penertiban berpedoman pada PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang pemasangan alat peraga kampanye dan SK KPU No. 616 Tahun 2023 tentang APK. Oleh sebab itu, setiap penertiban harus dengan Panwascam. Tidak ada pembiaran, karena mekanismenya harus dengan Panwascam,” kata Yudistira, Kamis (18/1).

Dari hasil penertiban APK, petugas setidaknya telah mengamankan APK dalam jumlah yang banyak. Terhitung lebih dari 200 APK yang sudah dicopot, seperti baliho dan bendera.

"Semua bergerak serentak di 31 kecamatan. Jadi untuk titik pemasangan APK sudah disosialisasikan sesuai dengan SK. Apabila nama jalannya tidak ada di dalam SK KPU No. 616 Tahun 2023, otomatis lokasi tersebut harus steril dari APK," terangnya.

Tak hanya menertibkan APK yang tak sesuai aturan, Satpol PP juga turut mengamankan alat peraga yang patah dan miring yang dikhawatirkan mengganggu pejalan kaki.

"Untuk baliho yang patah miring dan sebagainya, langsung diamankan oleh Satpol PP Kota Surabaya. Biasanya dari kecamatan diamankan di wilayah masing-masing. Sebab, baliho yang patah, dikhawatirkan mengganggu pejalan kaki, dan pengguna sepeda motor yang dapat menimbulkan korban nantinya," ujarnya.

Yudis juga menjelaskan, dikarenakan saat ini masih masa kampanye, Satpol PP Surabaya  akan terus berkoordinasi dengan Panwascam dan Bawaslu ketika hendak melakukan penertiban APK. "Selama masa kampanye, segala sesuatunya harus dengan Panwascam. Aturan dari KPU seperti itu, harus dengan Panwascam. Di SK KPU, ada titik yang diperkenankan,” jelasnya.

Dalam aturan itu, juga menyebutkan larangan pemasangan alat peraga kampanye atau APK di pohon. Yudistira menambahkan, bahwa penertiban APK tersebut juga sebagai bentuk upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.(ari/rd)