Satpol PP Jatim dan Bea Cukai Sosialisasi Berantas Rokok Ilegal
Satpol PP Jawa Timur bersama Bea Cukai I Jawa Timur menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang undangan di Bidang Cukai Dalam Rangka Pemberantasan Rokok Ilegal di Jawa Timur.
Lamongan, HB.net - Jawa Timur merupakan salah satu provinsi adanya peredaran rokok ilegal terbanyak. Maraknya Peredaran rokok ilegal di Jawa Timur dan Lamongan khusus nya membuat negara banyak dirugikan dengna peredaran rokok ilegal tersebut . Hal ini dikarenakan rokok – rokok ilegal yang beredar tidak melalui pajak negara dan merugikan negara.
Satpol PP Jawa Timur bersama Bea Cukai I Jawa Timur menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang undangan di Bidang Cukai Dalam Rangka Pemberantasan Rokok Ilegal di Jawa Timur. Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Satpol PP Jawa Timur, Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, dan Bea Cukai I
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Satpol PP Jawa Timur, Mohamad Hadi wawan Guntoro, Plt Kepala Seksi Bidang Perundang-undangan Kepatuhan dan Humas DJBC Jatim I, Mahmud Zain Firmansyah dan Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito.
Acara yang digelar di gedung aula SMKN 2 lamongan ini dihadiri Polres Lamongan, TNI, tokoh masyarakat, pelajar dan wartawan. Sosialisasi ini merupkana upaya prefentif atau pencegahan beredarnya rokok ilegal di wilayah Lamongan. Secara maraton, sosialisasi juga digelar wilayah Kedungpring, Lamongan dan diramaikan dengan jalan sehat,.
“Sosialisasi ini digelar untuk memberikan pengetahuan ke masyarakat tentang peredaran rokok ilegal di pasaran dan ini merugikan negara, karena tanpa pajak atau cukai,” jelas Kepala Satpol PP Jatim, Mohamad Hadi Wawan Guntoro.
Pemberantasan peredaran rokok ilegal ini dikaitankan dengan sumber negara dari cukai. Jika hasil masukan cukai ke negara lebih banyak, maka kembali ke masyarakat juga banyak. Tak hanya itu, dari hasil cukai tersebut maka kepentingan bantuan kesehatan, sosial dan lainnya juga terjamin. Sedangkan, jika rokok illegal lebih banyak beredar, maka masukan ke negara akan kecil dan kebutuhan masyarakat tak terpenuhi.
“Penerimaan negara di bidang cukai akan kembali untuk rakyat melalui transfer ke daerah berupa Dana Bagi Hasil Cukai Bagi Hasil Tembakau atau DBHCBHT,” terang Mahmud Zain Firmansyah, Plt Kepala Seksi Bidang Kepatuhan dan Humas DJBC I Jatim. (yun/ns)