Satpol PP Jawa Timur Ajak Masyarakat Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Jawa Timur Ajak Masyarakat Awasi Peredaran Rokok Ilegal
Kepala Satpol PP Pemprov Jawa Timur, Hadi Wawan Guntoro S.STP. M.SI

Ngawi, HB.net - Upaya memberantas peredaran rokok ilegal terus dimasifkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur. Kali ini, dengan menggandeng perwakilan kantor wilayah Bea Cukai Jatim, Satpol PP melakukan sosialisasi rokok ilegal ke warga di Kabupaten Ngawi.

Kabupaten Ngawi menjadi prioritas pencegahan rokok ilegal karena merupakan Kabupaten yang terletak di Perbatasan Jawa Timur dengan Jawa Tengah. Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal ini dilakukan karena dapat merugikan keuangan negara.

Kepala Satpol PP Pemprov Jatim, Hadi Wawan Guntoro mengatakan bila upava pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dilakukan Satpol PP dan bea cukai, tapi juga membutuhkan peran serta masyarakat.

“Kita menyampaikan kepada masyarakat bila memproduksi, dan menjual rokok ilegal itu melanggar hukum,” ujar Kepala Satpol PP Pemprov Jatim, Hadi Wawan Guntoro S.STP. M.SI.

Hadi menambahkan melalui sosialisasi yang terus dilakukan maka diharapkan masyarakat akan lebih peduli untuk ikut melaporkan jika menemukan keberadaan rokok illegal.

Hal yang sama juga dikatakan perwakilan Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II, Tjertja Karja Adil. Menurut dia, saat ini keberadaan rokok ilegal makin berkembang, sehingga diperlukan peran serta masyarakat untuk ikut melakukan pemberantasan.

Masyarakat diajak berperan aktif mengawasi peredaran rokok illegal.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Riyadh Rosyadi mengatakan, bila DPRD memiliki kepentingan dalam pemberantasan rokok ilegal karena merupakan kepanjangan tangan masyarakat. Selain itu, DPRD juga memastikan produk-produk tembakau yang beredar aman bagi masyarakat.

Masyarakat perlu memahami bahwa terdapat empat ciri-ciri rokok ilegal. Yakni polos, palsu, bekas dan berbeda. Setiap pelaku produsen/ dan pengedar dapat dikenakan sanksi denda hingga pidana penjara bagi para pelaku peredaran rokok ilegal. (yun/ns)