Satpol PP Jawa Timur Selamatkan Kerugian Negara Rp 191,9 Juta
“Operasi gabungan ini merupakan peran serta Satpol PP Jatim bersama Bea Cukai dan aparat keamanan lain,” ujar Hadi Wawan Guntoro, Kasatpol PP Jatim.
Lamongan, HB.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur bersama tim gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal Jawa Timur, mengamankan 13.600 pak atau 272.268 batang rokok illegal, dalam kegiatan operasi gabungan, yang digelar pada 23- 26 mei 2023.
Penyitaan barang bukti pelanggaran terhadpa ketentuan Barang Kena Cukai ini dilakukan di berbagai lokasi, di antaranya Pasar Krian dan Stasiun Sidoarjo, Jalan Raya MERR Surabaya, Trawas Mojokerto, Pasar Babat, Pasar Tikung, Pasar Sidoharjo Lamongan, dan Pasar Duduk Sampeyen Gresik.
“Operasi gabungan ini merupakan peran serta Satpol PP Jatim bersama Bea Cukai dan aparat keamanan lain,” ujar Hadi Wawan Guntoro, Kasatpol PP Jatim, Selasa (30/5).
Hadi menmabahkan, operasi gabungan merupakan upaya pemerintah untuk menghadirkan kesetaraan berusaha dan melindungi masyarakat dari bahaya rokok yang diproduksi dan dijual secara tidak sah. Rokok dan hasil tembakau merupakan salah satu barang dalan pengawasan, yang peredarannya harus dikendalikan, karena memiliki dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
“Kami akan mendukung kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh Bea Cukai dalam rangka memberantas rokok illegal,” tegas Hadi.
Pada tahun 2023, Kantor Bea Cukai Madura juga berhasil menyita sebanyak 2,8 juta batang rokok ilegal yang hendak dikirim ke luar Pulau Madura oleh oknum produsen rokok ilegal setempat. Barang kena cukai tersebut diamankan dari sebuah truk bernomor polisi B-9581-UPA melintas di area operasi petugas gabungan Polres Bangkalan pada April 2023. Setelah dilakukan pemeriksaan, truk itu ternyata mengangkut sebanyak 180 karton atau 720 bal rokok tanpa dilekati pita cukai. Kantor Bea Cukai Madura menghitung nilainya Rp 2,2 milyar atau sebanyak 2.880.000 juta batang rokok. Pada Maret 2023, Polda Sumsel juga menyita sebanyak 174.800 batang atau 9.430 bungkus lebih rokok ilegal tak bercukai yang diproduksi di Madura dan akan diedarkan di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan.
Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Jawa Timur masih cukup besar. Pada tahun 2022, Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal di Jatim berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 103,4 miliar. Sepanjang tahun 2022, terdapat 4.386 penindakan barang kena cukai hasil tembakau di Jawa Timur. Sebagian besar penindakan terkait dengan peredaran rokok ilegal.
Menurut Hadi, upaya penegakan hukum teradap barang-barang kena cukai ilegal dilakukan dengan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Dana itu diperoleh pemerintah daerah berdasarkan proporsi masing-masing, yang mengacu kepada jumlah cukai rokok di daerah terkait. Jawa Timur tercatat sebagai penerima DBH CHT terbesar dibandingkan provinsi-provinsi lainnya. Pada 2023, Jawa Timur menerima DBH CHT Rp3,07 triliun, yakni 56,19 persen dari total DBH CHT secara nasional senilai Rp5,47 triliun. (yun/ns)