Satpol PP Provinsi Jatim dan Bea Cukai Sosialisasikan Larangan Produksi Rokok Ilegal

 Hadir dalam sosialisasi ini antara lain Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Muhammad Hadi Wawan Guntoro serta Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim II, Tjertja Karja Adil serta pejabat di Satpol PP Provinsi Jawa Timur dan Bea Cukai Jatim II.

Satpol PP Provinsi Jatim dan Bea Cukai Sosialisasikan Larangan Produksi Rokok Ilegal

Madiun, HB.net –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur terus melakukan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di Jawa Timur. Sosialisasi kembali digelar di Kabupaten Madiun, Rabu (16/11/2022).

 Hadir dalam sosialisasi ini antara lain Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Muhammad Hadi Wawan Guntoro serta Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim II, Tjertja Karja Adil serta pejabat di Satpol PP Provinsi Jawa Timur dan Bea Cukai Jatim II.

Dalam sambutannya, Muhammad Hadi Wawan Guntoro memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peran cukai, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), gempur rokok ilegal dan berbagai ketentuan di bidang cukai.

“Ini merupakan salah satu bentuk upaya kita untuk berkolaborasi dengan seluruh elemen yang ada, baik Kanwil Bea Cukai Jatim satu dan Jatim dua. Kawan-kawan Satpol PP di kabupaten/kota. Kita juga melibatkan TNI, Polri. Kolaborasi ini dalam rangka gempur rokok ilegal,” ujar M. Hadi Wawan Guntoro, usai

Kasatpol PP Provinsi Jawa Timur menambahkan bahwa sosialisasi gempur rokok ilegal ini agar masyarakat mengetahui jenis rokok ilegal. Selain itu, dalam sosialisasi, Kasat Pol PP Provinsi Jawa Timur mengajak masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual dan mengedarkan rokok ilegal. Hal ini dikarenakan semua perbuatan tersebut melanggar undang-undang dan merugikan keuangan negara.

Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim II, Tjertja Karja Adil mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal. Hal ini dikarenakan rokok ilegal sangat merugikan masyarakat dan negara.

“Bagaimana kita bisa melibatkan semua komponen masyarakat untuk bersama-sama mengkampanyekan memberantas rokok ilegal. Karena ini sangat berpengaruh dalam kehidupan kita. Apalagi cukai untuk mengisi APBN kita. Artinya kalau banyak ilegal, maka akan banyak merugikan masyarakat itu sendiri,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim II, Tjertja Karja Adil.

Tjertja Karja menambahkan, pemerintah juga harus memberikan strategi atau cara mengajak produsen dan penjual rokok ilegal ini untuk masuk ke dalam sentra industri dan diberikan fasilitas dan kemudahan.

Sekedar diketahui, Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu sentra penghasil tembakau dan hasil tembakau dan menerima porsi alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) paling besar di Indonesia. Dalam pemanfaatan DBHCHT tahun 2022, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum.(yun/ns)