Satpol PP Provinsi Jatim Sosialisasi UU Cukai di Situbondo
“Sosialisasi ini untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang masih cukup tinggi di Jawa Timur. "
Situbondo, HB.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jatim kembali menggelar sosiasasi ketentuan peraturan perundang undangan dalam pemberantasan rokok illegal. Kali ini, sosialisasi digelar di Aula Depot Blitar Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.
Hadir dalam kegiatan ini Drs Hanis, Kepala bidang Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jatim, Fathony Kurniawan, Kasi bimbingan kepatuhan dan hubungan masyarakat Ditjen Bea Cukai Jawa Timur II. Sosialisasi tentang edukasi rokok tanpa cukai ini diberikan kepada Linmas Desa, Babinsa - Babinkamtibmas TNI – Polri wilayah Kecamatan Banyuglugur, Tokoh masyarakat, pedagang rokok dan beberapa unsur lainnya.
“Sosialisasi ini untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang masih cukup tinggi di Jawa Timur. Pemberantasan rokok illegal wajib dilakukan karena maraknya rokok tanpai cukai resmi hanya member keuntungan bagi para pelaku produksi rokok illegal,” ujar Hanis, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jatim seusai membuka sosialisasi, Kamis (22/6/2023).
Sementara itu, Fathony Kurniawan, Kepala Seksi bimbingan kepatuhan dan hubungan masyarakat Kantor Wilayah DJBC Jatim II mengatakan sosialisasi ini merupakan bentuk edukasi bagi warga Kecamatan Banyuglugur untuk ikut serta membrantas peredaran rokok ilegal tahun 2023.
Usai acara, tim sosialisasi dan seluruh perserta lakukan foto bersama.
“Kita memberi materi berupa pengetahuan mengenali bentuk fisik pita cukai yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Melalui edukasi ini, diharapkan masyarakat dengan mudah mengetahui ciri ciri rokok ilegal yang beredar di perkotaan hingga di pedesaan,” ujar Fathony.
Sosialisasi ketentuan peraturan perundang undangan dalam pemberantasan rokok ilegal ini akan terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur ke Sejumlah daerah. (yun/ns)