Satpol PP Razia Miras di 3 Ruko di Surabaya Barat

Pemkot Surabaya melakukan sidak pengawasan izin perdagangan minuman keras (miras), Kamis (18/1) malam.

Satpol PP Razia Miras di 3 Ruko di Surabaya Barat
Petugas Satpol PP Kota Surabaya saat melakukan sidak pengawasan izin perdagangan minuman keras (miras) di kawasan Surabaya Barat.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pemkot Surabaya melakukan sidak pengawasan izin perdagangan minuman keras (miras), Kamis (18/1) malam. Sidak pengawasan tersebut, dilaksanakan untuk memastikan miras yang diperdagangkan sesuai dengan izin yang dimiliki pengusaha.

Sidak pengawasan tak hanya dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya. Namun juga diikuti sejumlah perangkat daerah (PD) terkait di lingkup pemkot serta Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan, sidak pengawasan izin perdagangan miras kali ini menyasar di tiga lokasi pedagang. Ketiga lokasi tersebut, seluruhnya berada di kawasan Surabaya Barat.

"Dari tiga lokasi yang kita datangi (kita menyita) sekitar 10-15 botol di setiap lokasi. Kita menyita (miras) mulai dari golongan B ke C," kata M Fikser, Jumat (19/1).

Di lokasi pertama, petugas mendatangi sebuah ruko di kawasan Jalan Darmo Indah Timur, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Tiba di lokasi sekitar pukul 19.46 WIB, petugas langsung melakukan pengecekan izin miras yang diperdagangkan.

Selain izin perdagangan miras, petugas dari PD terkait juga melakukan pengecekan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga karyawan yang bekerja apakah ada yang masih di bawah umur.

Dari ruko tersebut, petugas menyita 15 miras sebagai barang bukti. Penyitaan dilakukan karena pengusaha telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Dimana izin yang dimiliki pengusaha, seharusnya hanya bisa menjual miras ke agen karena kategori subdistributor.

Hal yang sama juga dilakukan petugas gabungan di dua lokasi ruko atau pemilik usaha perdagangan miras lainnya. Yakni, di ruko kawasan Jalan Raya Manukan Tama, Kecamatan Tandes dan di Jalan Villa Bukit Mas, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

"Subdistributor hanya bisa mengedarkan ke agen, tidak bisa (menjual miras) eceran. Ketiga-tiga (pengusaha miras) itu merupakan subdistributor, tapi menjualnya secara eceran," jelas Fikser.

Karenanya, Pemkot Surabaya melakukan penindakan dengan cara menyita sejumlah mihol sebagai barang bukti. Nantinya ketiga pengusaha mihol tersebut akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring).

"Karena sudah melanggar (izin) subdistributor. Pada intinya, (penjualan miras) harus disubkan, seperti ke restoran, hotel dan agen. Jadi, bukan melakukan penjualan langsung (eceran)," tegasnya.

Oleh sebabnya, Fikser meminta kepada para pengusaha tersebut, agar ke depan dapat lebih tertib dalam melakukan usaha perdagangan. Bahkan, apabila para pengusaha itu ke depan masih menjual miras eceran, maka izin perdagangan yang dikeluarkan bisa dicabut. "Dinkopdag Surabaya nanti akan melakukan survei lagi, apakah (pengusaha) itu masih jual eceran atau tidak," tandasnya. (ari/rd)