Satreskrim Polresta Banyuwangi Bekuk Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi

Mendapatkan laporan kepolisian itu polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di sekitar lokasi. Setelah mengantongi identitas pelaku, Tim Resmob Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan serangkaian penyelidikan hingga di wilayah kota Malang.

Satreskrim Polresta Banyuwangi Bekuk Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi
Polisi menunjukkan barang bukti kasus ganjal ATM.

Banyuwangi, HB.net - Satreskrim Polresta Banyuwangi mengungkap kejahatan modus ganjal ATM, polisi berhasil mengamankan 3 pelaku yakni FJS (28) dan CAN (32), warga Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. AS (48), warga Bogor, Jawa Barat.

“Modus pelaku membuat mesin ATM tak bisa dimasukan oleh kartu korban dan seolah-olah tertelan dengan mengganjalnya,” kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu S.I.K, Selasa (14/12).

Kasus ini berawal dari laporan warga, modus ganjal ATM di 2 tempat kejadian perkara (TKP) di Banyuwangi, pada Selasa, (30/11), namun dengan waktu yang berbeda. TKP pertama di gerai mesin ATM Bank BRI depan Kodim Banyuwangi, merugikan Korbannya Rp 10 juta. TKP di gerai mesin ATM Bank BNI depan swalayan Roxy Banyuwangi, merugikan Korbanny Rp 5,9 juta.

Mendapatkan laporan kepolisian itu polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di sekitar lokasi. Setelah mengantongi identitas pelaku, Tim Resmob Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan serangkaian penyelidikan hingga di wilayah kota Malang.

“Tepatnya, Minggu (12/12) sekira jam 09.30 WIB, Ketiga pelaku diamankan,” kata Nasrun. Polisi juga menemukan barang bukti berupa alat ganjal mesin ATM beserta sarana yang digunakan. Ketiga pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian lintas provinsi 16 kali.

Pengakuannya, para pelaku melancarkan aksinya awal 2020.  Mereka menyasar mesin ATM sepi yang berada di super market atau tempat umum lainnya. Setiap pelaku punya peran masing-masing. Pelaku FJS, sebagai eksekutor (kapten). Ia membagi tugas di lapangan, memasang sticker nomor data call center palsu, memasang plat mika di slot kartu ATM dan mengambil kartu ATM korban setelah tertelan.

AS dan CA berperan ketika kartu ATM korban saat menarik uang tertelan, kemudian berpura-pura menawarkan bantuan, untuk menghubungi call center palsu. “Selain ketiga orang pelaku, Satreskrim Polresta Banyuwangi juga telah menerbitkan DPO atas inisial YA, dan DPO RD yakni call center palsu yang meminta data korban berupa nama lengkap ibu, email, tempat tanggal lahir, nomor hp dan Pin rekening,” ungkapnya.

“Atas perbuatanya, para pelaku tindak pidana pencurian modus ganjal mesin ATM ini dijerat dengan UU ITE dan KUHP,” pungkasnya. (guh/diy)