SE Bulan Ramadan: Masifkan Operasi dan Larang Buka Tempat Hiburan Malam

Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025

SE Bulan Ramadan: Masifkan Operasi dan Larang Buka Tempat Hiburan Malam
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya. Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

“Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan Ibadah bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya,” terang Eri dalam surat edaran yang diterbitkan pada Sabtu (15/2).

Terdapat 11 poin yang tercantum dalam SE tersebut. Poin pertama, SE mengatur tentang pedoman pelaksanaan kegiatan ibadah bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya.   Kemudian terkait pembagian zakat fitrah, menyarankan agar pembagiannya dapat melalui badan amil dan zakat masing-masing wilayah di Kota Surabaya.

 Lalu penggunaan pengeras suara di masjid-musala agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid-Musala.

Pada poin kedua, SE ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan buka puasa atau sahur. Poin ketiga mengatur diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub atau rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha. Termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.  “Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat,” lanjutan isi poin ketiga SE tersebut.

Selain itu, kegiatan rumah biliard (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin. “Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu Salat Magrib atau berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu Salat Isya atau Tarawih),” isi lanjutan poin ketiga dalam SE.

Poin keempat, pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan/atau menyajikan minuman beralkohol. Poin kelima, setiap orang atau pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan.

Poin keenam, seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusivitas, ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan bulan suci Ramadan.

Sementara itu, poin ketujuh mengatur tentang pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.  Pada poin kesembilan, para camat bersama danramil dan kapolsek, para lurah bersama babinsa dan bhabinkamtibmas, agar melaksanakan operasi di wilayah kerja masing-masing.

Poin kesepuluh, Eri mengimbau apabila terjadi kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan agar menghubungi pos polisi terdekat, Call Center kepolisian telepon 110/Command Center telepon 112 (bebas pulsa). “Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” tutup poin kesebelas dalam SE tersebut. (ari/rd)