Sekda Sumenep Imbau  Kegiatan Industri Harus Mematuhi Protokol Kesehatan

 Sekda Sumenep Imbau  Kegiatan Industri Harus Mematuhi Protokol Kesehatan
Ket gambar   Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi  

SUMENEP, HARIANBANGSA.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Imbauan Dukungan Pelaksanaan Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri di Daerah. Surat Edaran tertanggal 8 Mei 2020 tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 500/3010/59 tentang Dukungan Pelaksanaan Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri di Daerah yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Sumenep.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, ada tiga point yang termuat dalam Surat Edaran untuk menjamin keberlangsungan kegiatan sektor industri. Industri diharpkan dapat tetap memberikan kontribusi terhadap ekonomi sosial dan kesejahteraan masyarakat dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

"Pertama, memastikan bahwa perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di daerah telah memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian, baik untuk kegiatan operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong barang jadi dan/atau pekerja,"ungkap dia saat ditemui  ruang kerjanya, Rabu (13/05).

Surat edara yang kedua menurut Sekda Edy Rasiyadi, memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan industri pada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di daerah, agar tetap berjalan sesuai dengan pedoman pelaksanaan operasional pabrik dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan."Ketiga, memberikan kemudahan perizinan bagi perusahaan-perusahaan industri yang bahan baku utamanya bersumber dari masyarakat petani, agar tetap dapat berproduksi dalam rangka menjaga kestabilan kesejahteraan masyarakat khususnya petani di masa pendemi covid-19," pungkas Sekda. (aln/ns)