Sekda Ugas Pimpin Penertiban Pedagang di Pasar Semanpir
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kebersihan dan kenyamanan pasar yang terletak di pusat Kota Kraksaan sebagai ibukota Kabupaten Probolinggo.

Probolinggo, HB.net - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si memimpin langsung penertiban pedagang di Pasar Semampir Kecamatan Kraksaan, Selasa (25/03/2025).
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kebersihan dan kenyamanan pasar yang terletak di pusat Kota Kraksaan sebagai ibukota Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 05.00 WIB pagi ini melibatkan personil dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Koordinator Pasar Semampir.
Selain menertibkan pedagang yang berjualan di luar area pasar, petugas Satpol PP juga menurunkan mobil pemadam kebakaran untuk membersihkan sisa lumpur di jalan dan DLH membersihkan sampah-sampah yang berserakan di sekitar pasar.
Tidak hanya itu, petugas dari Dishub memasang tali pembatas di depan Pasar Semampir yang biasanya digunakan sebagai lokasi tempat berjualan pedagang. Nantinya lokasi ini akan dijadikan sebagai lokasi parkir oleh pengunjung. Langkah ini dilakukan agar kendaraan hanya bisa melintas dari arah barat ke timur dengan tujuan mengurangi kemacetan dan menjaga kenyamanan masyarakat.
Dalam penertiban tersebut, Sekda Ugas mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi kebersihan pasar. Di depan pasar Semampir, jalan aspal tampak kotor dengan tumpukan sampah dan lumpur yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan pedagang. “Tumpukan sampah ini menjadi masalah serius yang merusak citra pasar sebagai pusat perekonomian di Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Sekda Ugas menjelaskan upaya penertiban ini merupakan bagian dari program kerja SAE (Sejahtera, Amanah-Religius dan Eksis Berdaya Saing) dalam hal pengelolaan pasar yang lebih baik. Pasar Semampir yang menjadi salah satu pusat perekonomian di Kabupaten Probolinggo harus dikelola dengan lebih tertib dan bersih.
“Penertiban pedagang di luar Pasar Semampir ini bertujuan untuk menjaga kebersihan jalan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar, termasuk dari parkir yang selama ini semrawut,” jelasnya.
Kebersihan dan ketertiban pasar sangat penting bagi kenyamanan masyarakat, terutama bagi pedagang yang berjualan di dalam pasar. Dengan adanya aturan baru yang mengharuskan kendaraan parkir di tempat yang telah ditentukan dan larangan berjualan di luar pasar, diharapkan Pasar Semampir akan lebih tertata dan bersih.
“Hal ini juga akan memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi pedagang yang selama ini merasa dirugikan karena banyak pembeli yang memilih membeli barang di luar Pasar Semampir,” terangnya.
“Mulai hari ini, 24 jam tidak ada lagi pedagang di luar Pasar Semampir. Semua pedagang harus berjualan di dalam pasar dan jalan di depan pasar akan diatur menjadi satu arah," tegasnya. (ndi/diy)